Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Kos Terlalu Tinggi dan Tidak Memenuhi Standar

×

Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Kos Terlalu Tinggi dan Tidak Memenuhi Standar

Sebarkan artikel ini
Rumah kos di Surabaya yang tak memenuhi standar dan dibangun terlalu tinggi siap ditertibkan. (Foto: Istimewa )
toplegal

TOPMEDIA, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban terhadap proses pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan serta struktur bangunan yang tidak sesuai standar keselamatan.

HALAL BERKAH

Penindakan bermula dari laporan warga melalui layanan Lapor Cak Eri, yang kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Surabaya.

“Struktur bangunan kos‑kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (3/11/2026).

Oleh karena itu pihaknya mengevaluasi bangunan yang belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Eri juga menyayangkan sikap Camat dan Lurah yang terkesan membiarkan. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar‑besarnya,”  ujarnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota Surabaya Dorong Perbaikan Rumah Tinggal Layak Huni

Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian menjelaskan bahwa pemeriksaan awal berawal dari keluhan warga tentang pembangunan yang berlangsung masif. Selain masalah izin, tim juga menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.

“Kita melakukan pengecekan dan memang ditemukan bahwa ada bangunan‑bangunan yang kami duga tidak sesuai dengan perizinan dan ada yang belum memiliki izin juga,” ucap Iman.

Pihaknya tidak melarang ada yang investasi untuk usaha kos‑kosan, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar dan kepentingan warga di sekitarnya.

“Karena di sini kita lihat kalau penghuninya cukup banyak, otomatis parkir juga harus besar. Dan (rumah kos) ini belum menyediakan parkiran,”  ungkap Iman.

Baca Juga:  Lahan Parkir Mie Gacoan Disegel Pemkot Surabaya: Mengapa Izin Perparkiran Sangat Krusial Bagi Pelaku Usaha?

Pemkot kemudian memberikan batas waktu tujuh hari kepada pemilik kos untuk berkoordinasi dan mengurus kelengkapan izin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menyatakan, pihaknya mendampingi DPRKPP dalam penindakan merujuk pada pelaksanaan Perda Nomor 7  Tahun 2009 tentang Bangunan.

Tiga bangunan kemudian mendapat stiker pelanggaran, yakni satu dalam kondisi masih dibangun dan dua lainnya sudah beroperasi.

“Ada tiga bangunan yang kita beri stiker pelanggaran. Kami sudah menyampaikan kepada pemilik, setelah dilakukannya penempelan stiker pelanggaran terhadap Perda 7 Tahun 2009, pemilik wajib segera menghentikan kegiatannya,  kata Irna.

Pemilik wajib segera mensosialisasikan kepada para penghuni untuk mengosongkan kos‑kosan dan berpindah tempat dalam kurun waktu kurang lebih tujuh hari.

Baca Juga:  Tiga Bersaudara di Kutisari Surabaya Jadi Korban Kekerasan Ayahnya, Pemkot Berikan Perlindungan

“Apabila dalam proses tersebut tidak dilakukan, kami nanti akan melakukan segel. Saat segel itu dikerjakan atau sudah kami kerjakan, seluruh aktivitas di dalam tidak boleh lagi aktif,” pungkasnya. (gil)

TEMANISHA.COM