TOPMEDIA, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan ketentuan jika sekolah negeri ingin menolak mendapatkan program makan bergizi gratis (MBG).
Menurut Sudaryono, setiap sekolah negeri harus satu suara jika ingin menerima atau menolak program resmi dari pemerintah tersebut.
“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kalau tidak, tidak semua,” kata Sudaryono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sudaryono menambahkan bahwa hal itu adalah hasil keputusan antara Kemendikdasmen dan Kemenko Pangan. “Jadi dalam satu sekolah negeri tidak bisa ada hanya sebagian saja yang menolak dapat MBG,” tandasnya.
Ia menyampaikan, untuk sekolah negeri sesuai dengan hasil rapat BGN dengan Kemendikdasmen dan Kemenko Pangan harus satu suara untuk menerima atau menolak program MBG.
“Untuk sekolah negeri kalau mau menerima, ya harus menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua, itu keputusan sementara adalah seperti itu,” kata dia.
“Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat,” tambahnya.
Sudaryono mengatakan juga sejauh ini ada 1.653 sekolah yang telah dicoret dari daftar penerima manfaat. Saat ini pelaksanaan MBG akan difokuskan pada wilayah 3T yakni yang tertinggal, terdepan dan terluar.
“Dan sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima MBG dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan termasuk wilayah 3T,” ucapnya. (ton)



















