TOPMEDIA, SOLO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta resmi menutup sementara operasional outlet Ruang Bahagia yang berlokasi di kawasan bisnis Lokananta, Solo.
Langkah tegas ini diambil setelah tempat usaha tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol (miras) Golongan B dan C secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi.
Dalam razia penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 193 porsi minuman beralkohol yang uniknya dikemas praktis menggunakan cup plastik mirip seperti kemasan es teh jumbo.
Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait perkelahian yang kerap terjadi di sekitar tribun belakang ruko kawasan Lokananta.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa outlet tersebut menjual miras berkadar alkohol sedang hingga tinggi tanpa dilengkapi nota maupun pencatatan transaksi resmi.
“Satpol PP telah beberapa kali melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi tersebut. Pelanggaran serupa bahkan pernah diproses melalui persidangan pada tahun 2025 lalu,” ujar Didik.
Atas pelanggaran yang berulang ini, Satpol PP menjatuhkan sanksi penyegelan dan penghentian sementara kegiatan usaha. Pihak pengelola juga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh aktivitas bisnis selama masa penutupan berlaku.
Pentingnya Dokumen SKPL dan SIUP-MB bagi Pelaku Bisnis
Tindakan
tegas Pemkot Solo ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha kuliner dan hiburan. Pengelola Ruang Bahagia diketahui sebenarnya hanya mengantongi izin penjualan untuk Golongan A (kadar alkohol hingga 5%).
Namun pada praktiknya, mereka nekat menjajakan miras Golongan B dan C (kadar alkohol di atas 5% hingga 55%) yang membutuhkan izin khusus.
Untuk menjalankan usaha penjualan minuman beralkohol secara legal dan aman, pelaku usaha wajib mengantongi legalitas resmi seperti Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) serta Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Kepemilikan legalitas yang tepat memberikan sejumlah manfaat vital bagi bisnis. Yang pertama adalah kepastian hukum yang menjadi dasar legalitas beroperasi sehingga terhindar dari sanksi administratif, penyegelan, hingga pidana.
Kedua adalah kepercayaan konsumen dan mitra yang akan meningkatkan reputasi bisnis karena dinilai profesional dan patuh aturan.
Ketiga adalah kesesuaian tata ruang dan zonasi dimana hal ini memastikan lokasi dan operasional usaha sudah selaras dengan regulasi daerah.
Yang terakhir terkait kemudahan untuk ekspansi karena memudahkan pengawasan serta pengembangan skala bisnis di masa depan.
Payung Hukum dan Pengawasan Ketat Pemkot Solo
Penertiban ini berlandaskan pada sejumlah regulasi daerah dan nasional, di antaranya Perda Kota Solo No. 4 Tahun 1972, Perda Kota Solo No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta Perwali Solo No. 12 Tahun 2009 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pemberian Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.
Selain itu, berdasar pada UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap mulai dari penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha permanen bagi pelanggar.
Pemerintah Kota Solo menegaskan akan terus memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol di seluruh penjuru kota demi menjaga ketertiban umum, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik penjualan miras ilegal di lingkungannya. (gil)



















