TOPMEDIA, JAKARTA — Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh kabar dari Thailand. Hal ini terkait usulan kebijakan yang membolehkan seorang wanita memiliki lebih dari satu suami (poliandri).
Isu ini dipicu oleh politisi yang juga calon Perdana Menteri Thailand, Mongkolkit Suksintharanont. Ia mengusulkan agar perempuan diperbolehkan memiliki hingga empat suami, dengan alasan kesetaraan gender dan selama semua pihak yang terlibat menyetujuinya.
Ia menyebut gagasan tersebut sebagai kebalikan dari sistem di sejumlah negara muslim yang memperbolehkan laki-laki memiliki hingga empat istri. Namun, hukum Thailand saat ini masih tidak mengizinkan seseorang memiliki lebih dari satu pasangan dalam pernikahan yang sah.
Isu ini pun dengan cepat memicu perdebatan hangat di masyarakat Indonesia. Banyak yang penasaran jika aturan serupa diusulkan di tanah air, mungkinkah hal tersebut diterapkan? Jawabannya tegas: Tidak bisa.
Di Indonesia, sistem hukum yang berlaku memegang teguh asas monogami. Praktik poliandri tidak memiliki celah hukum, dan jika nekat dilakukan, konsekuensinya bisa berujung pada sanksi pidana.
Secara legalitas, Indonesia mengatur pernikahan dengan sangat ketat. Aturan dasar perkawinan di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 3 Ayat (1) UU Perkawinan secara eksplisit menegaskan asas monogami, yakni “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita juga hanya boleh mempunyai seorang suami.
Meskipun hukum Indonesia memberikan pengecualian poligami bagi pria (dengan syarat-syarat yang sangat ketat dan persetujuan pengadilan), hukum Indonesia sama sekali tidak memberikan ruang untuk poliandri bagi wanita.
Bagi umat Islam, aturan ini makin dipertegas dalam Pasal 40 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI). Aturan tersebut melarang keras pernikahan antara seorang pria dan wanita apabila wanita yang bersangkutan masih terikat dalam tali perkawinan sah dengan pria lain.
Risiko Hukum dan Sanksi Pidana yang Mengintai
Pernikahan poliandri yang dilakukan secara siri atau tanpa dasar hukum yang sah dianggap batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan legalitas.
Dampak turunannya sangat fatal, meliputi:
- Kekacauan Administrasi Kependudukan: Anak yang lahir berpotensi mengalami kesulitan dalam penerbitan akta kelahiran dan status hukum ayah.
- Sengketa Harta Bersama (Gono-Gini): Ketidakjelasan status perkawinan memicu konflik pembagian harta.
- Hilangnya Hak Waris: Hubungan kewarisan antara suami tambahan dan istri tidak diakui oleh negara.
Tak berhenti di sanksi administratif, pelaku poliandri juga berhadapan dengan hukum pidana. Dalam Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dijelaskan bahwa sanksi perzinaan adalah paling lama 1 tahun penjara dan denda kategori I.
Setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan suami/istrinya yang sah dapat dipidana atas tuduhan perzinaan, selama ada aduan dari pihak yang dirugikan (suami sah atau anak).
Beda Negara, Beda Aturan
Isu yang berkembang di negara tetangga seperti Thailand tidak bisa serta-merta dijadikan acuan atau disamakan dengan sistem hukum di Indonesia.
Setiap bangsa membentuk hukum keluarganya berdasarkan asas yang mendalam yakni nilai agama dan norma sosial ketimuran yang menjunjung tinggi kesucian lembaga pernikahan.
Kedua adalah Indonesia memiliki tatanan civil law dan hukum agama yang saling melengkapi untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Kesimpulannya, menyamakan tren atau wacana hukum luar negeri dengan Indonesia adalah hal yang tidak tepat.
Asas monogami yang berlaku di Indonesia bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta menjaga stabilitas sosial.
Jadi, bagi Anda yang bertanya-tanya apakah wanita di Indonesia bisa memiliki 4 suami di masa depan, selama hukum positif dan norma keagamaan yang ada saat ini berdiri kokoh, maka jawabannya adalah tidak akan pernah bisa. (*)



















