Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

PT yang Jarang Perbarui Data Terancam Dinonaktifkan Ditjen AHU, Ini Penjelasan Lengkapnya

×

PT yang Jarang Perbarui Data Terancam Dinonaktifkan Ditjen AHU, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pendirian PT. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA — Pemilik dan pengelola korporasi di Indonesia kini harus ekstra tertib administrasi.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menegaskan kewajiban setiap badan hukum baik Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, maupun Perkumpulan untuk memperbarui data administratifnya secara berkala.

HALAL BERKAH

Langkah tegas ini diambil guna memastikan akurasi data korporasi di Indonesia serta menjaga integrasi sistem administrasi pemerintah. Jika diabaikan, sanksi administratif berupa penonaktifan status korporasi sudah menanti.

Langkah penertiban ini bukan tanpa alasan. Landasan utamanya tertuang dalam Surat Edaran Ditjen AHU Nomor AHU-AH.01.03-6 Tahun 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, skema penonaktifan dilakukan melalui beberapa tahapan:

  1. Evaluasi 5 Tahun: Korporasi yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi selama 5 tahun berturut-turut akan dimasukkan ke dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif.
  2. Masa Peringatan 6 Bulan: Setelah dimasukkan ke daftar sementara, korporasi diberi tenggat waktu selama 6 bulan untuk segera melakukan pembaruan.
  3. Penonaktifan Permanen: Apabila dalam kurun waktu 6 bulan tersebut korporasi tetap tidak patuh, statusnya akan dialihkan ke Daftar Tetap Korporasi Nonaktif dan resmi diberi status Nonaktif.
Baca Juga:  Ahmad Dhani Singgung Inara Rusli Soal Poligami, Begini Aturan Menurut Hukum di Indonesia

Selain SE Ditjen AHU tersebut, kewajiban pembaruan data ini juga didasari antara lain oleh Pasal 15 Permenkumham No. M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011 yang mengatur bahwa setiap perubahan data PT. Seperti susunan pemegang saham, direksi/komisaris, alamat, hingga pembubaran) wajib diberitahukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kemudian Pasal 32 & 33 UU Yayasan yang mengatur pembatasan masa jabatan pengurus serta kewajiban melaporkan setiap perubahan susunan pengurus kepada Menteri.

Setiap korporasi yang terdaftar di Kementerian Hukum wajib menyampaikan pemberitahuan atas pembaruan data melalui portal resmi Ditjen AHU.

Secara umum, data minimal yang wajib dilaporkan dan diperbarui secara berkala meliputi Pengangkatan Kembali Susunan Pengurus dengan melaporkan pengurus yang diperpanjang masa jabatannya sesuai kriteria anggaran dasar.

Baca Juga:  Terbitkan Perwali Anti-Gratifikasi, Komitmen Tegas Wujudkan Pemerintahan Bersih

Perubahan Susunan Pengurus/Organ Perusahaan dengan melaporkan penggantian, penambahan, atau pengunduran diri Anggota Direksi, Dewan Komisaris, maupun Pengurus Yayasan/Perkumpulan.

Perubahan Data Administrasi Lainnya termasuk perubahan alamat domisili perusahaan hingga penyesuaian data pemegang saham.

Risiko Fatal Jika Perusahaan Menjadi Nonaktif

Status Nonaktif bukan sekadar label di atas kertas. Efek dominonya bisa sangat mengganggu operasional dan kelangsungan bisnis Anda.

Berikut beberapa risiko utamanya:

  • Terhambatnya Layanan AHU: Perusahaan tidak akan bisa mengajukan perubahan anggaran dasar, penerbitan SK baru, atau pengurusan legalitas lain di portal AHU Online.
  • Kendala Pelaporan Beneficial Ownership (BO): Ketidaksesuaian data dapat menghambat kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), yang berisiko memicu sanksi tambahan.
  • Potensi Hambatan Investasi & Perbankan: Investor, mitra bisnis, maupun lembaga perbankan umumnya melakukan due diligence (uji kelayakan). Status korporasi yang nonaktif akan memblokir akses fasilitas perbankan dan transaksi kerja sama.
  • Tidak Terintegrasi dengan Sistem Pemerintah: Data yang out-of-date akan membuat perusahaan bermasalah saat berhubungan dengan sistem terpadu lain, seperti Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha maupun sistem perpajakan.
Baca Juga:  KPK Telisik Pengakuan Ridwan Kamil Beli Aset Pakai Uang Pribadi dan Kirim Uang ke Lisa Mariana

Mengingat risikonya yang cukup besar terhadap operasional bisnis, melakukan audit dan pembaruan data korporasi secara berkala adalah langkah mutlak yang tidak boleh ditunda.

Bingung atau tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan pengurus dan perubahan data PT ke Ditjen AHU? Percayakan seluruh proses pembaruan data perusahaan Anda kepada TOP Legal.

Tim profesional kami siap membantu mengurus legalitas data korporasi Anda dari awal hingga selesai secara cepat, aman, dan terpercaya. (*)

TEMANISHA.COM