Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Lahan Parkir Mie Gacoan Disegel Pemkot Surabaya: Mengapa Izin Perparkiran Sangat Krusial Bagi Pelaku Usaha?

×

Lahan Parkir Mie Gacoan Disegel Pemkot Surabaya: Mengapa Izin Perparkiran Sangat Krusial Bagi Pelaku Usaha?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gerai Mie Gacoan. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, SURABAYA – Operasional area parkir di sejumlah gerai Mie Gacoan di Kota Surabaya mendadak jadi sorotan publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel fasilitas perparkiran di lokasi tersebut lantaran belum mengantongi izin resmi penyelenggaraan parkir.

Langkah penertiban ini menegaskan bahwa kepatuhan legalitas tidak hanya berlaku bagi bangunan utama atau izin usaha restoran, tetapi juga mencakup seluruh fasilitas penunjang yang disediakan bagi konsumen, termasuk lahan parkir.

HALAL BERKAH

Penyegelan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya menyasar fasilitas perparkiran, bukan pada operasional penjualan kuliner Mi Gacoan itu sendiri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang menyediakan fasilitas parkir bagi pengunjung memiliki kewajiban hukum untuk mengurus izin penyelenggaraan parkir.

Baca Juga:  Monumen Ayam Jago: Simbol Legenda Sawunggaling dan Ikon Wisata Baru Surabaya

“Setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rachmad.

Penerbitan izin perparkiran oleh dinas terkait bukan sekadar prosedur administratif, melainkan jaminan perlindungan bagi konsumen dan kepastian hukum bagi pengelola.

Melalui izin resmi, publik mendapatkan kepastian mengenai:

  • Kepastian Tarif: Pengelola wajib mencantumkan skema tarif saat pengajuan dan dilarang memungut biaya di luar ketentuan yang disetujui.
  • Kejelasan Pengelola: Menjamin legalitas badan atau entitas yang mengelola area parkir.
  • Legalitas Juru Parkir: Memastikan petugas yang bertugas di lapangan terdata dan beridentitas resmi.

Penindakan tegas terhadap lahan parkir tanpa izin ini didasarkan pada dua regulasi utama Kota Surabaya. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Surabaya untuk Jaga Inflasi Jelang Ramadan

Pemkot Surabaya memastikan pengawasan terhadap fasilitas perparkiran di pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe akan terus ditingkatkan guna mengantisipasi kebocoran potensi retribusi/pajak serta menjaga ketertiban umum.

Kasus penyegelan ini menjadi pengingat penting bagi para pemilik usaha agar tidak mengabaikan kelengkapan dokumen pendukung operasional. Memastikan seluruh izin terpenuhi sejak awal dapat menghindarkan bisnis dari risiko penutupan sementara yang berpotensi merugikan reputasi maupun pendapatan.

Bagi para pelaku usaha yang menghadapi kendala atau keterbatasan waktu dalam mengurus perizinan lahan parkir dan legalitas bisnis lainnya, jasa layanan konsultasi hukum seperti TOP Legal hadir memberikan pendampingan penanganan dokumen hingga tuntas—sehingga pengusaha dapat tetap fokus mengembangkan bisnisnya dengan tenang. (*)

TEMANISHA.COM