Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCELEGAL

Kadin Jatim Desak Tunda Permenkum 49/2025, Khawatirkan Kebocoran Data Rahasia Perusahaan

×

Kadin Jatim Desak Tunda Permenkum 49/2025, Khawatirkan Kebocoran Data Rahasia Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, SURABAYA – Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) secara tegas meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan per 1 Juni 2026.

Aturan baru ini mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT) menyampaikan laporan tahunan, termasuk laporan keuangan lengkap, kepada Kementerian Hukum melalui Notaris lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

HALAL BERKAH

Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, menyatakan bahwa kebijakan ini memicu kekhawatiran besar di kalangan pelaku usaha mengenai keamanan data.

Pasalnya, infrastruktur perlindungan data yang memadai dinilai belum siap, sehingga berpotensi memicu kebocoran informasi bisnis yang bersifat rahasia (confidential).

Menurut Adik, data yang diwajibkan dalam laporan tahunan tersebut bersifat sangat sensitif. Komponen yang harus dilaporkan sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, nama dan gaji direksi, hingga detail gaji seluruh karyawan.

Risiko kebocoran dinilai makin nyata karena proses pengunggahan data ke sistem SABH di lapangan sering kali didelegasikan kepada pihak ketiga.

Baca Juga:  Jawa Timur Jadi Kontributor Utama Produksi Jagung Nasional

“Bayangkan jika data ini harus diserahkan kepada pihak eksternal, dalam hal ini Notaris, dan yang mengunggah ke dalam sistem SABH adalah staf notaris,” ujar Adik dalam keterangannya di Surabaya, Senin (8/6/2026).

Adik menambahkan, kekhawatiran ini bukan sekadar spekulasi. Staf notaris berada di luar pengawasan langsung pemerintah dan tidak terikat kewajiban kerahasiaan yang sama ketatnya dengan instansi negara.

Jika jatuh ke tangan yang salah, data tersebut rawan diperjualbelikan kepada kompetitor, yang mana bisa memberikan keuntungan komersial ilegal dan merugikan perusahaan pemilik data.

Pihak yang paling terdampak oleh aturan ini adalah Perseroan Tertutup yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.

Adik menegaskan, berbeda dengan Perseroan Terbuka (Tbk) yang memang wajib melakukan keterbukaan informasi, Perseroan Tertutup dilindungi hukum untuk menjaga kerahasiaan bisnis mereka.

Perseroan Terbuka (Tbk) wajib mengumumkan laporan keuangan ke masyarakat demi transparansi publik. Sedangkan Perseroan Tertutup tidak wajib mengumumkan laporan keuangan dan memiliki hak penuh atas kerahasiaan data komersialnya.

Baca Juga:  KPR Lunas tapi Sertifikat Rumah Belum Terbit? Ini Penjelasannya

“Sekarang tiba-tiba ada kewajiban menyerahkan data itu ke Notaris, dan bisa menjadi konsumsi publik melalui sistem yang belum tentu aman dari kebocoran,” cetus Adik.

Tiga Tuntutan Pokok Kadin Jatim ke Menteri Hukum

Kadin Jatim menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk penolakan terhadap transparansi atau kepatuhan hukum, melainkan murni demi keamanan iklim usaha. Sebagai langkah konkret, Kadin Jatim telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Hukum yang berisi tiga poin tuntutan utama.

Pertama, menunda pelaksanaan Permenkum No. 49/2025 di tahun 2026 untuk memberikan waktu bagi pemerintah menyiapkan infrastruktur perlindungan data yang benar-benar memadai dan aman dari peretasan.

Kedua, kaji meminta pemerintah memisahkan regulasi antara perusahaan publik dan perusahaan tertutup yang hak kerahasiaan bisnisnya sah diakui hukum.

Ketiga, mengintegrasikan mekanisme pelaporan dengan data surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yang sudah tersedia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibanding membangun jalur baru yang membebani pelaku usaha dengan biaya notaris tahunan sekaligus membuka risiko kebocoran data melalui pihak ketiga.

Baca Juga:  Sule vs Teddy: Polemik Penetapan Ahli Waris Lina Jubaedah, Apa Kata Hukum?

Terkait poin ketiga, Kadin Jatim menilai pembuatan jalur pelaporan baru melalui notaris ini tidak efisien dan membebani pelaku usaha dengan biaya notaris tahunan yang tidak perlu.

Selama ini, seluruh anggota Kadin telah taat pajak dan rutin melaporkan data keuangan lengkap mereka ke DJP setiap tahun secara resmi dan aman.

“Data itu sudah ada di tangan pemerintah, aman, dan melalui jalur resmi. Pertanyaannya, mengapa harus dilaporkan ulang dengan melewati pihak ketiga yang tidak terikat kewajiban kerahasiaan yang sama dengan instansi negara?” pungkas Adik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kadin Jatim mengaku belum mendapatkan respons ataupun jawaban resmi dari Kementerian Hukum terkait surat permohonan penundaan dan pengkajian ulang aturan tersebut. (*)

 

TEMANISHA.COM