TOPMEDIA – Pemberantasan kegiatan keuangan ilegal terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, pihaknya telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
“Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (5/6/2026).
Dicky memaparkan, OJK bersama Satgas PASTI menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.
Adapula 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Lanjutnya, ia mengungkapkan, sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI pun menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus.
Bahkan, ada juga penipuan yang dilakukan dari pihak asing yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.
Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati pada modus penipuan lainnya.
Ada yang diduga dengan modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, modus penipuan yang diduga melalui impersonation dan skema pembuatan akun-akun e-commerce dan deposit dana untuk memperoleh komisi.
Ragam penipuan dengan modus melalui impersonation dan penawaran melakukan tugas menonton iklan, dan pembiayaan proyek fiktif.
Ada juga modus penipuan yang diduga melalui investasi kripto melalui skema copy trading.
Begitu banyak modus operandi tersebut, dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Kemudian, dalam periode yang sama, dari sisi penawaran perilaku PUJK atau market conduct, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. (*)



















