TOPMEDIA, SURABAYA – Mulai sekarang, Anda harus berpikir dua kali sebelum melontarkan gurauan fisik kepada teman. Candaan atau ejekan yang menyasar bentuk tubuh (body shaming) serta warna kulit (rasis) kini tidak bisa lagi dianggap sepele.
Ucapan seperti “hitam”, “gendut”, atau sebutan merendahkan lainnya kini berpotensi berujung pada sanksi pidana dan denda yang menguras kantong jika korban merasa dipermalukan.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dan dewasa dalam berkomunikasi.
Sebab, batasan antara humor dan penghinaan sangat tipis, dan apa yang dianggap lucu oleh satu orang belum tentu bisa diterima dengan cara yang sama oleh orang lain.
Ancaman jerat hukum ini tidak hanya berlaku untuk ucapan yang dilontarkan secara langsung secara tatap muka.
Ruang digital justru menjadi area yang paling rawan dan mudah melahirkan bukti pelanggaran.
Tindakan ejekan fisik yang dikirimkan melalui berbagai platform mulai pesan pribadi atau grup di WhatsApp dan kolom komentar dan unggahan di Instagram, TikTok, X (Twitter), hingga Facebook kini bisa diproses hukum.
3 Payung Hukum Utama yang Mengintai Pelaku
Indonesia memiliki regulasi yang sangat ketat untuk melindungi kehormatan dan nama baik warganya dari tindakan diskriminatif serta penghinaan. Berikut adalah dasar hukum yang bisa menjerat pelaku body shaming:
1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penghinaan Ringan)
Dalam Pasal 436, dijelaskan bahwa penghinaan yang dilakukan di muka umum (baik lisan maupun tulisan), atau di hadapan korban langsung (baik lisan, perbuatan, maupun tulisan yang dikirimkan), dikategorikan sebagai penghinaan ringan.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 bulan, atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
2. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
Jika ejekan fisik tersebut sengaja disebarluaskan di media sosial hingga menjadi konsumsi publik, pelaku akan berhadapan dengan Pasal 27A.
Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik dengan maksud agar diketahui umum.
3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia juga dipertegas dalam Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi termasuk diskriminasi rasial dan fisik.
Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih sering menjadikan kekurangan fisik orang lain sebagai bahan lelucon atau ice breaking dalam obrolan.
Ingat, rasa tersinggung dan malu yang dialami korban sudah cukup menjadi dasar kuat untuk membawa perkara ini ke jalur hukum. Pikirkan ulang ucapan Anda sebelum candaan sesaat itu berubah menjadi petaka pidana. (*)



















