TOPMEDIA, JAKARTA – Kabar gembira bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) dengan jumlah santri lebih dari 1.000 orang kini diberikan lampu hijau untuk membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara mandiri.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya percepatan perluasan jangkauan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pendidikan keagamaan.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhamad Syafi’i, menjelaskan bahwa pihak yayasan pesantren dapat langsung berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk merealisasikan fasilitas ini.
“Yayasan pesantren mengajukan permohonan kepada BGN, dan kemudian BGN memproses untuk mendirikan dapur mandiri di pondok pesantren yang bersangkutan,” jelas Romo Syafi’i di Jakarta, Kamis (14/5).
Tak hanya izin operasional, pemerintah juga mempermudah sisi finansial. Ponpes yang telah memenuhi syarat pembangunan SPPG berkesempatan mendapatkan suntikan permodalan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat proses konstruksi dan pengadaan alat.
Salah satu poin menarik dari kebijakan ini adalah sifatnya yang fleksibel. Kemenag dan BGN sepakat bahwa desain dapur tidak harus kaku mengikuti prototipe dapur sekolah umum.
Pemerintah memahami bahwa setiap pesantren memiliki karakteristik bangunan dan budaya yang berbeda. Beberapa fleksibilitas yang diberikan antara lain desain ruangan bisa menyesuaikan dengan lahan dan kondisi fisik bangunan pesantren yang sudah ada.
Selain itu, Pesantren boleh tetap menggunakan sistem ompreng atau mempertahankan tradisi makan prasmanan yang lazim di dunia santri untuk distribusi MBG.
“Kita sudah mencapai kesepakatan itu adaptif dengan situasi yang ada di pondok pesantren. Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN,” tambah Romo Syafi’i.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa standar kesehatan tidak boleh ditawar. Setiap dapur mandiri di pesantren wajib memenuhi kriteria dasar yang ditetapkan oleh BGN, meliputi higienitas dapur, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan keamanan bahan pangan mulai dari bahan baku hingga makanan siap saji.
Selain infrastruktur, SPPG mandiri ini juga wajib memiliki struktur pengelola profesional yang terdiri dari Kepala SPPG, tenaga akuntansi, ahli gizi, dan tenaga pengolah (bisa dari internal yayasan).
Saat ini, pemerintah tengah melakukan pembaruan pada Petunjuk Teknis (Juknis) agar payung hukum bagi pesantren untuk mendirikan dapur mandiri menjadi lebih jelas dan kuat.
“Kami punya tekad yang sama. Secepatnya semua pihak yang berhak mendapat manfaat di lingkungan Kemenag harus segera mendapatkan layanan MBG,” tutup Romo Syafi’i.
Dengan kebijakan ini, ia berharap program Makan Bergizi Gratis tidak hanya meningkatkan kesehatan fisik para santri, tetapi juga memberdayakan ekonomi dan kemandirian pondok pesantren di seluruh Indonesia. (*)



















