Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Kementerian PKP Alokasikan 90 Persen Anggaran untuk Proyek Fisik, Salah Satunya Bedah Rumah

×

Kementerian PKP Alokasikan 90 Persen Anggaran untuk Proyek Fisik, Salah Satunya Bedah Rumah

Sebarkan artikel ini
Menteri PKP Maruarar Sirait (tengah) saat kunjungan di Desa Tunjung, Kabupaten Banyumas, Jateng. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan keberpihakannya pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat melalui pengalokasian anggaran yang masif untuk pembangunan fisik.

Dalam pagu anggaran tahun 2026, sebanyak 90,55 persen atau senilai Rp 9,34 triliun dialokasikan khusus untuk membangun dan memperbaiki hunian rakyat.

HALAL BERKAH

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan, postur anggaran ini merupakan cerminan dari orientasi kementerian yang memprioritaskan bantuan langsung kepada masyarakat.

Dari total pagu sebesar Rp 10,31 triliun, sebagian besar dana akan menjelma menjadi bangunan fisik di berbagai pelosok di Tanah Air.

“Orientasi kita benar-benar kepada bantuan rakyat dan sifatnya pembangunan. Program pembangunan rumah untuk rakyat, seperti BSPS dan lainnya, mencakup 90,55 persen dari total anggaran,” ujar Maruarar di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:  Shopee Bantu Atasi Post-Holiday Blues, Ini Tips Kembali Produktif Usai Lebaran

Pilar utama dari program fisik ini adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai program bedah rumah.

Program ini menyerap porsi terbesar, yakni Rp 8,57 triliun atau sekitar 83,1 persen dari pagu kementerian, dengan target sasaran mencapai 400.000 unit rumah.

Selain BSPS, anggaran fisik tersebut juga akan disalurkan untuk pembangunan Rumah Susun senilai Rp 373,56 miliar, Rumah Khusus (Rp 199,63 miliar), Penataan Kawasan Kumuh dan Sanitasi (Rp 170,30 miliar) dan Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Rp 25,25 miliar.

Di sisi lain, efisiensi birokrasi terlihat dari alokasi untuk gaji dan operasional yang hanya dipatok sebesar 8,91 persen, serta biaya pengawasan dan monitoring sebesar 0,5 persen.

Baca Juga:  Pemerintah Jamin Harga Daging Normal di Bulan Ramadan dan Idul Fitri

Salah satu tantangan klasik dalam birokrasi Indonesia adalah penumpukan serapan anggaran di penghujung tahun. Maruarar berupaya memutus siklus tersebut dengan menetapkan target penyerapan bulanan yang ketat.

Kementerian PKP menargetkan serapan anggaran dilakukan secara bertahap sejak awal semester.

Sebagai gambaran, serapan ditargetkan mencapai 40,25 persen pada 1 Agustus dan terus menanjak hingga 87,45 persen pada 1 Desember.

Adapun target akhir tahun dipatok sebesar 97,48 persen, lebih tinggi dari capaian tahun lalu yang berada di angka 96 persen.

“Ini sesuai arahan Presiden agar penyerapan lebih merata dan tidak menumpuk di akhir tahun,” tuturnya.

Inovasi lain yang diperkenalkan adalah penggeseran tenggat pelaporan. Jika biasanya capaian dihitung setiap akhir bulan (tanggal 30 atau 31), Maruarar mewajibkan laporan dilakukan setiap tanggal 1 di awal bulan.

Baca Juga:  Rp 130 Triliun KUR Perumahan Siap Disalurkan Mulai Akhir September 2025

Perubahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan strategi proaktif. Dengan laporan di awal bulan, kementerian memiliki waktu jeda untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah perbaikan jika serapan tidak sesuai target.

Khusus untuk program BSPS, Maruarar menargetkan serapan mencapai 38,34 persen pada 1 Agustus 2026. Angka ini merupakan lompatan besar mengingat pada periode yang sama tahun lalu, serapan program ini seringkali masih berada di titik nol.

Guna mengawal target-target ambisius ini, evaluasi rutin akan dilakukan setiap hari Senin, menjangkau hingga tingkat balai dan satuan kerja di daerah. Pengawasan ketat ini diharapkan memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berubah menjadi atap dan dinding yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)

TEMANISHA.COM