TOPMEDIA, JAKARTA – Harga komoditas emas dunia kembali menunjukkan taringnya. Kenaikan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) yang ditetapkan pemerintah mencerminkan masih kuatnya ketergantungan investor terhadap aset aman (safe haven) di tengah fluktuasi ekonomi global yang belum menentu.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa harga referensi (HR) emas periode pertama Mei 2026 naik menjadi 4.764,90 dollar AS per troy ounce (t oz). Angka ini meningkat signifikan dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level 4.589,33 dollar AS per t oz.
Sejalan dengan kenaikan HR, nilai HPE emas juga terkerek naik ke posisi 153.194,87 dollar AS per kilogram.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan bahwa penguatan harga ini merupakan akumulasi dari beberapa faktor fundamental.
”Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya permintaan emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian global, serta fase rebound setelah sempat terjadi koreksi pada akhir Maret 2026,” kata Tommy dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Selama periode pengumpulan data, harga emas mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,83 persen. Selain karena fungsinya sebagai pelindung nilai, penguatan harga emas kali ini juga dipicu oleh ekspektasi pasar terhadap kebijakan moneter global.
Para investor mulai mengantisipasi adanya pelonggaran kebijakan moneter atau penurunan suku bunga oleh bank-bank sentral dunia. Kondisi ini memberikan sentimen positif yang mendorong investor untuk mengalihkan portofolionya ke instrumen logam mulia, yang kemudian memicu reli harga di pasar internasional.
Sebagai informasi, penetapan HPE dan HR ini mengacu pada harga pasar internasional yang merujuk pada London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan harga komoditas strategis ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengedepankan prinsip transparansi dengan melibatkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tommy menambahkan, koordinasi dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga, yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perindustrian. Langkah kolektif ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan harga patokan yang diambil tetap relevan dengan dinamika pasar yang bergerak sangat cepat.
Bagi Indonesia, kenaikan harga emas internasional ini menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, kenaikan HPE berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas tambang. Namun di sisi lain, fluktuasi ini menjadi pengingat akan rapuhnya stabilitas ekonomi global yang masih dibayangi berbagai sentimen geopolitik dan moneter. (*)



















