TOPMEDIA – Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah, Selasa (28/4/2026). Ketiganya diduga mempromosikan layanan haji ilegal melalui media sosial dengan menggunakan iklan menyesatkan.
Pemerintah Indonesia menilai insiden ini sebagai momentum untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik haji nonresmi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, menegaskan bahwa pemerintah segera mengambil langkah pendampingan hukum dan verifikasi identitas terhadap ketiga WNI tersebut.
“KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah. Kami memastikan pendampingan hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Heni menjelaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran haji murah tanpa izin resmi.
Pemerintah, melalui Kemenlu dan KJRI, akan memperkuat edukasi digital agar WNI di luar negeri memahami risiko hukum dan sosial dari praktik haji ilegal.
Selain pendampingan hukum, Kemenlu juga berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Langkah ini merupakan bagian dari diplomasi perlindungan WNI yang selama ini menjadi prioritas pemerintah.
“Kami terus berkomunikasi dengan otoritas setempat untuk memastikan hak-hak hukum WNI terpenuhi,” tambah Heni.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDI-P, Abidin Fikri, menilai kasus ini harus dijadikan pelajaran bersama. Ia menekankan bahwa ibadah haji harus dilakukan melalui jalur resmi, baik visa reguler maupun haji khusus.
“Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi demi keselamatan, keamanan, dan keabsahan ibadah,” ujarnya.
Abidin juga meminta pemerintah memperkuat sosialisasi di dalam negeri agar masyarakat tidak tergiur tawaran haji ilegal yang berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau hukuman penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Arab Saudi terhadap pelanggaran haji ilegal semakin ketat.
Pemerintah Indonesia diharapkan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan edukasi publik.
Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa haji ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu hubungan diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi. (*)



















