TOPMEDIA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merilis data terbaru yang menunjukkan lemahnya tata kelola lembaga pengasuhan anak di Indonesia.
Sekitar 44 persen daycare di Indonesia beroperasi tanpa izin, sementara hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional resmi.
Ironisnya, kebutuhan layanan pengasuhan anak justru tinggi, dengan 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan pengasuhan alternatif.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa kondisi ini berisiko besar terhadap keselamatan anak.
“Sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh juga minim pelatihan khusus. Ini menunjukkan tingginya kebutuhan daycare belum diimbangi kualitas layanan yang menjamin hak anak,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Arifah mendorong penerapan sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Program ini mengatur standar layanan ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan, serta sistem pemantauan dan evaluasi.
Risiko dan Regulasi
Arifah menekankan bahwa lemahnya legalitas dan standar operasional membuat anak rentan terhadap kekerasan, pelecehan, maupun penelantaran.
Ia juga mengecam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Kasus kekerasan di Yogyakarta menjadi momentum koreksi besar bagi sistem pengasuhan anak di Indonesia.
Arifah menegaskan komitmen pemerintah memperkuat regulasi, sertifikasi, dan pengawasan.
“Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal. Anak adalah kelompok paling rentan yang wajib dilindungi secara total oleh keluarga, masyarakat, dan negara,” pungkasnya.
Dorongan Audit Nasional
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly, menilai kasus Yogyakarta sebagai tragedi kegagalan sistem perlindungan anak.
Ia mendesak pemerintah melakukan audit nasional daycare, mencakup aspek legalitas, SOP, dan kompetensi tenaga pengasuh.
“Fakta puluhan anak menjadi korban bukan sekadar angka, melainkan tragedi kemanusiaan. Tidak boleh ada daycare beroperasi tanpa standar ketat,” ujarnya. (*)



















