TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan pembongkaran fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang secara bertahap.
Proses ini ditargetkan rampung dalam waktu tiga hingga lima hari dengan pelaksanaan pekerjaan pada malam hari guna menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Mohamad Iman Rachmadi, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan melalui tiga tahapan utama. Tahap awal difokuskan pada pelepasan besi penguat, dilanjutkan pembongkaran beton, dan diakhiri dengan rekondisi area pedestrian yang terdampak.
Menurut Iman, proses awal pembongkaran dimulai dengan melepas struktur besi penguat pada fasad.
Setelah itu, tim akan melanjutkan ke tahap pembongkaran beton, sebelum akhirnya melakukan perbaikan jalur pejalan kaki yang kemungkinan terdampak selama proses berlangsung.
Ia menambahkan, pekerjaan sengaja dilakukan pada malam hari karena sebagian badan jalan digunakan selama pembongkaran.
Selain itu, aktivitas di sekitar lokasi, khususnya operasional pusat perbelanjaan di dekat area tersebut, juga menjadi pertimbangan utama.
“Kegiatan dilakukan malam hari karena menggunakan sebagian badan jalan dan menunggu aktivitas di sekitar lokasi selesai. Tujuannya agar pekerja tetap aman dan pengguna jalan tidak terganggu,” jelasnya saat meninjau langsung proses pembongkaran pada Kamis (23/4/2026) malam.
Iman mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam pekerjaan ini adalah ketinggian struktur fasad serta keberadaan penyangga besi yang menempel kuat.
Untuk mengurangi risiko, pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan membagi struktur ke dalam beberapa segmen.
Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dilakukan secara terukur dan terencana demi menjaga keselamatan pekerja serta masyarakat di sekitar lokasi.
Struktur besi penyangga akan dikurangi secara bertahap sebelum diarahkan jatuh ke area jalan yang telah diamankan sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya, waktu kerja setiap malam diperkirakan berlangsung selama enam jam, dimulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Dengan durasi tersebut, pembongkaran diharapkan dapat selesai sesuai target waktu yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Surabaya telah menyatakan bahwa fasad eks Toko Nam tidak termasuk kategori bangunan cagar budaya.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam yang menyimpulkan bahwa struktur yang ada saat ini bukan bangunan asli, melainkan replika yang telah kehilangan nilai historisnya.
Sementara itu, pegiat sejarah dari komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, menilai langkah pembongkaran yang dilakukan pemerintah sudah tepat.
Menurutnya, keberadaan replika di lokasi yang sama berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terkait sejarah bangunan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa bangunan asli Toko Nam telah dibongkar sejak akhir tahun 1990-an. Ketika replika dibangun kembali di lokasi yang sama, banyak masyarakat mengira bangunan tersebut masih merupakan struktur asli.
Kuncar juga menilai bahwa dari sisi arsitektur dan regulasi, replika tidak memiliki urgensi untuk dipertahankan seperti bangunan asli yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Bahkan, jika tetap dipertahankan, keberadaannya dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahan persepsi bagi generasi mendatang.



















