Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Pajak Baru Mobil Listrik Bisa Hambat Adopsi Kendaraan Ramah Lingkungan

×

Pajak Baru Mobil Listrik Bisa Hambat Adopsi Kendaraan Ramah Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Kemenperin menilai pengenaan pajak mobil listrik berpotensi menambah biaya kepemilikan dan mempengaruhi transisi energi. (Foto: Dok. Chery)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pengenaan pajak kendaraan listrik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar

Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

HALAL BERKAH

Dalam aturan tersebut, mobil listrik kini dikenakan PKB dan BBNKB sesuai kebijakan daerah, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak tersebut.

Kebijakan tersebut dikhawatirkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berpengaruh pada adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, mengatakan kebijakan baru ini berpotensi menambah biaya operasional bagi pemilik mobil listrik.

Baca Juga:  Tol Nusantara Disesaki 2,4 Juta Kendaraan, Jalur Solo-Jogja Jadi Primadona Baru

“Dampaknya adalah biaya kepemilikan akan naik. Yang tadinya tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun, sekarang akan ada, dan ini menambah biaya operasional,” ujarnya dalam diskusi Forum Wartawan Industri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Setia menilai insentif pajak selama beberapa tahun terakhir telah membantu mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Ia khawatir perubahan kebijakan ini bisa mempengaruhi proses transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

“Kita berupaya mengubah perilaku konsumen agar beralih ke kendaraan listrik. Mudah-mudahan kebijakan ini tidak menghambat transisi yang sudah berjalan,” tambahnya.

Menurut Setia, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) juga akan menjadi faktor penentu dalam keputusan konsumen memilih kendaraan.

Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Jatim Lampaui Nasional, Komunitas Jadi Penopang Ketahanan Sosial

Pemerintah berharap peralihan ke kendaraan listrik tetap berlanjut meski ada perubahan insentif fiskal.

Kemenperin saat ini menunggu keputusan final dari pemerintah daerah terkait penerapan pajak tersebut dan berharap insentif nonfiskal tetap diberikan.

“Kami berharap minimal fasilitas nonfiskal masih bisa dinikmati oleh kendaraan listrik. Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan dan produksi mobil listrik di Indonesia,” tutupnya. (*)

TEMANISHA.COM