TOPMEDIA, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan menetapkan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka jika kesalahan yang ditemukan hanya bersifat administratif.
Pernyataan tegas ini disampaikan Burhanuddin dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara niat jahat korupsi dengan ketidaktahuan tata kelola birokrasi.
Dengan nada bicara yang lugas, Jaksa Agung mengingatkan bahwa proses hukum hanya boleh berjalan jika terdapat bukti kuat penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi.
“Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya. Mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya betul digunakan (untuk pribadi), silakan. Tapi kalau kesalahan administrasi, saya akan minta pertanggungjawaban kalian (Kajari),” tegas Burhanuddin.
Ia menyadari bahwa banyak Kades yang terpilih secara demokratis oleh warga desa namun tidak dibekali latar belakang pengetahuan administrasi pemerintahan yang memadai.
Menurutnya, sangat manusiawi jika seorang warga biasa merasa gamang saat tiba-tiba harus mengelola dana desa yang mencapai miliaran rupiah.
“Mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar. Tanpa pembinaan, mereka tidak tahu bagaimana mengelolanya,” tambahnya.
Alih-alih langsung menyasar Kades, Burhanuddin berpendapat bahwa beban tanggung jawab atas kesalahan administrasi seharusnya ditarik ke tingkat kabupaten, khususnya pada dinas terkait.
Menurut dia, Dinas Pemerintahan Desa di tingkat kabupaten atau kota adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam melakukan supervisi.
Selain itu, ia meminta Kejaksaan di daerah mengedepankan pembinaan ketimbang penindakan hukum (kriminalisasi).
Menurut Jaksa Agung, jika ada kepala desa yang melakukan perbuatan di luar koridor karena ketidaktahuan, maka kepala dinas yang membina mereka adalah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban terlebih dahulu.
Potret Desa di Indonesia
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri dan BPS untuk tahun anggaran 2025/2026, tantangan pengawasan desa memang sangat masif.
Saat ini terdapat 84.276 wilayah setingkat desa di Indonesia, dengan rincian:
- Desa (Penerima Dana Desa): 75.265 wilayah.
- Kelurahan: 8.486 wilayah.
- Unit Permukiman Transmigrasi: 37 wilayah.
Provinsi dengan jumlah desa/kelurahan terbanyak masih didominasi oleh Jawa Tengah (8.563), diikuti oleh Jawa Timur (8.494), dan Aceh (6.516).
Meski meminta jajarannya untuk tidak mudah mempidanakan Kades, Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) tetap menaruh harapan besar agar lingkungan desa bersih dari praktik korupsi.
Instruksi ke jajarannya di daerah diharapkan menjadi angin segar bagi para kepala desa untuk bekerja lebih inovatif tanpa rasa takut akan bayang-bayang kriminalisasi. (*)



















