TOPMEDIA – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin membayangi sektor industri di dalam negeri. Tekanan yang dihadapi bukan hanya berasal dari kondisi global, tetapi juga persoalan di dalam negeri yang dinilai membuat dunia usaha semakin sulit bergerak.
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Saeful Tavip, melihat potensi PHK terhadap 9.000 pekerja sebagai tanda adanya masalah mendasar dalam kebijakan ketenagakerjaan. Ia menilai upaya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja belum berjalan seimbang dengan target besar yang dicanangkan dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Saeful, tekanan terhadap tenaga kerja dipicu oleh kondisi iklim investasi yang belum kondusif. Biaya energi yang tinggi, suku bunga, hingga praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan disebut ikut memperburuk situasi. Dalam kondisi seperti ini, banyak perusahaan memilih langkah cepat dengan melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah karyawan.
“Saat dunia usaha tertekan, langkah paling cepat adalah efisiensi tenaga kerja, sehingga PHK terus terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki menjadi yang paling terdampak. Selain biaya produksi yang meningkat, industri ini juga harus bersaing dengan banjir produk impor, terutama dari China, serta masuknya barang bekas yang masih layak pakai ke pasar lokal.
Untuk menekan gelombang PHK, Saeful mendorong pemerintah mempercepat industrialisasi di berbagai sektor, membatasi impor barang konsumsi, dan memberikan insentif bagi investor dalam negeri. Insentif itu bisa berupa keringanan pajak, kemudahan usaha, hingga penyederhanaan proses perizinan.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa sedikitnya 9.000 pekerja dari 10 perusahaan berpotensi kehilangan pekerjaan dalam waktu dekat. Data tersebut merupakan proyeksi awal dari laporan serikat pekerja di tingkat perusahaan.
“Saat ini tercatat berpotensi 9.000 karyawan akan terkena PHK,” kata Said.
Ia menjelaskan, ancaman ini tidak lepas dari konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel melawan Iran, yang berdampak pada rantai pasok global. Penutupan jalur penting seperti Selat Hormuz memperburuk distribusi bahan baku impor serta memicu kenaikan biaya energi dan logistik.
Perusahaan yang terdampak umumnya berasal dari industri plastik dan tekstil, yang sangat bergantung pada bahan baku impor. Kenaikan harga bahan baku akibat gangguan pasokan, ditambah dengan meningkatnya harga bahan bakar industri, semakin menekan pelaku usaha.
“Susah mendapatkan barang impor, logistik, dan delivery akibat perang, maka bahan baku impor naik tajam,” jelasnya.
Industri tekstil dan garmen, misalnya, selama ini bergantung pada pasokan bahan baku dari India, Australia, hingga Amerika Serikat yang kini terganggu. Sementara itu, industri plastik terdampak karena tersendatnya pasokan dari kawasan Timur Tengah.
Dalam kondisi seperti ini, perusahaan terpaksa menekan biaya produksi, termasuk dengan mengurangi jumlah pekerja.
“Untuk melakukan penekanan biaya buruh adalah pengurangan karyawan,” ujar Said.
KSPI memperkirakan dampak penuh dari situasi ini akan semakin terasa dalam tiga bulan ke depan. Untuk itu, serikat pekerja mendesak pemerintah segera mengambil langkah penanganan, seperti memberikan subsidi sementara untuk bahan bakar industri selama dua hingga tiga bulan guna menahan lonjakan biaya.
Selain itu, KSPI juga mengusulkan agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diturunkan dari 11% menjadi 10% atau bahkan 9% agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan perusahaan tidak perlu menaikkan harga produk.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru untuk merespons dampak krisis global terhadap tenaga kerja. Ia memastikan pengumuman akan disampaikan dalam waktu dekat, meski belum merinci bentuk kebijakan tersebut.
“Tunggu, nanti akan ada pengumuman dari pemerintah. Kita akan bentuk sesuatu nanti, tunggu saja,” kata Yassierli.
Ia juga memberi sinyal bahwa sejumlah kebijakan tersebut akan diperkenalkan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026.
“Menjelang 1 Mei nanti kita ada banyak surprise,” tambahnya. (*)



















