TOPMEDIA – Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Mei 2026 dan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Saat ini, rancangan tersebut masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi pada 10–11 April 2026 secara virtual.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis keterangan resmi DJPP, Rabu (15/4/2026).
Dalam pembahasan, sejumlah ketentuan penting menjadi perhatian, termasuk mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak.
Hasil penelitian akan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian dapat diberikan atau ditolak.
Rancangan aturan ini menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan: maksimal tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jika persyaratan formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa aturan baru ini disusun agar selaras dengan dinamika perekonomian dan kebutuhan dunia usaha.
“Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan,” ujarnya.
Inge menambahkan, setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
DJP juga berkomitmen melakukan edukasi komprehensif kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan melalui berbagai kanal komunikasi resmi agar implementasi aturan dapat berjalan efektif. (*)



















