TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht berbendera asing dalam patroli high valued goods (HVG).
Langkah ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 112 unit yacht di wilayah Jakarta, Jumat (11/4/2026).
Dugaan Pelanggaran
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P., menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena sejumlah yacht kedapatan melanggar aturan kepabeanan.
“Ada yacht yang izin masuknya berupa vessel declaration (VD) sudah habis masa berlaku, namun masih berada di wilayah Indonesia. Selain itu, ada yang disewakan dan penghasilan dari penyewaan tidak dilaporkan sebagai pajak,” ujarnya.
Agus menambahkan, beberapa yacht bahkan diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan impor.
“Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran, tentu tidak dilakukan penyegelan,” tegasnya.
Agus menegaskan bahwa patroli HVG dilakukan untuk menjamin penerimaan negara dari barang mewah.
“Selama ini ada pihak yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan. Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu, hukum harus digunakan untuk menjaga kekayaan negara,” jelasnya.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Agus menekankan bahwa kerugian negara akibat pelanggaran ini belum bisa diumumkan karena masih dalam proses penelitian bersama Direktorat Jenderal Pajak.
“Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena perlu pendalaman terhadap modus operandi dan nilai barang. Prinsip kehati-hatian sangat penting,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menambahkan bahwa pemeriksaan ini juga untuk memberantas praktik underground economy.
“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya tetap membayar bea dan pajak. Masa mereka yang membeli high value goods tidak memenuhi kewajiban fiskalnya,” ujarnya. (*)



















