Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Diduga Selundupan, Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Amankan Miras dan Sparepart Motor Ilegal dari RRT

×

Diduga Selundupan, Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Amankan Miras dan Sparepart Motor Ilegal dari RRT

Sebarkan artikel ini
Barang-barang ilegal dari Tiongkok yang diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. (Foto: istimewa/Ditjen Bea Cukai) 
toplegal

TOPMEDIA, SURABAYA – Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah barang impor tanpa izin resmi (ilegal) di Terminal Teluk Lamong Surabaya.

Barang-barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kontainer asal Tiongkok saat dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

HALAL BERKAH

Pencegahan ini bermula ketika dokumen impor barang masuk dalam kategori jalur merah, yang mewajibkan pemeriksaan ketat.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan ketidaksesuaian data. Di dalam kontainer ditemukan sejumlah barang yang tidak tercantum dalam dokumen, di antaranya minuman keras (miras), produk kosmetik, serta sparepart kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, menyebutkan bahwa dugaan sementara importir sengaja tidak melaporkan seluruh jenis barang untuk menghindari pemeriksaan.

Baca Juga:  Hari Ini, Ketua MPR Tiongkok Kunjungi DPR RI

Namun, upaya tersebut berhasil dicegah berkat sistem profiling yang mendeteksi adanya ketidaksesuaian tersebut.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mencegah masuknya barang yang tidak sesuai aturan. Hingga proses pemeriksaan selesai, barang temuan tersebut masih diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Navy Zawariq, Sabtu (11/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pengawasan ketat Bea Cukai dilakukan demi menjaga arus barang impor tetap sesuai koridor hukum.

Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan adanya unsur kesengajaan alias upaya penyelundupan.

“Jika terbukti melanggar ketentuan kepabeanan, importir dapat dikenakan sanksi tegas mulai dari administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku,” paparnya. (*)

TEMANISHA.COM