Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Pembayaran Dana Pensiun Tembus Rp 20,79 T, OJK Singgung Fenomena PHK

×

Pembayaran Dana Pensiun Tembus Rp 20,79 T, OJK Singgung Fenomena PHK

Sebarkan artikel ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sebuah konferensi pers daring. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan lonjakan pembayaran manfaat pensiun yang cukup signifikan di awal tahun ini. Hingga Februari 2026, total dana yang digelontorkan untuk para purnatugas mencapai Rp 20,79 triliun.

Angka tersebut melonjak 14,26 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu (year-on-year/yoy).

HALAL BERKAH

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa tren kenaikan ini merupakan fenomena alami namun perlu diwaspadai dari sisi likuiditas.

“Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal. Selain itu, terdapat faktor lain yang turut berkontribusi, seperti peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia maupun akibat pemutusan hubungan kerja,” kata Ogi di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga:  Komisi XI DPR Putuskan 5 Nama DK OJK, Friderica Widyasari Dewi Nahkodai OJK

Di tengah kondisi perekonomian yang semakin dipenuhi ketidakpastian, ia pun meminta perusahaan pengelola dana pensiun untuk memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat pensiun.

Ia menyatakan bahwa upaya penguatan pengelolaan aset yang perlu dilakukan antara lain melalui penerapan strategi asset liability management (ALM), memastikan komitmen pendanaan dari pemberi kerja tetap terpenuhi, serta meningkatkan tata kelola yang baik di seluruh aspek operasional, termasuk pengelolaan investasi, kepesertaan dan pendanaan.

Ogi juga mengimbau pengelolaan keuangan dana pensiun agar disesuaikan dengan jenis program yang dijalankan, yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Pada PPIP, manfaat pensiun yang dibayarkan merupakan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya selama masa kepesertaan, sedangkan pada PPMP, besaran manfaat pensiun mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).

Baca Juga:  Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di 2026, Investasi Jadi Penopang Utama

OJK menetapkan sumber pendanaan manfaat pensiun bukan hanya berasal dari iuran para peserta, tapi juga dapat berasal dari hasil pengembangan investasi dana yang terkumpul.

Untuk memenuhi kewajiban sebagai pengelola dana pensiun, Ogi menegaskan perlunya menjaga adalah kecukupan aset dana pensiun untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun, melalui penerapan pengelolaan berbasis liability driven investment.

“Bagi dana pensiun yang telah mature dan tidak lagi menerima peserta baru, pembayaran manfaat lebih besar dari iuran merupakan hal yang wajar, sepanjang dana pensiun tetap memiliki aset yang memadai dan likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang,” ungkap Ogi. (*)

TEMANISHA.COM