Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCEEDUTECH

Tak Patuhi PP Tunas, Kemkomdigi Beri Sanksi ke Google dan Ancam Stop YouTube

×

Tak Patuhi PP Tunas, Kemkomdigi Beri Sanksi ke Google dan Ancam Stop YouTube

Sebarkan artikel ini
Menkomdigi Meutya Hafid saat menyampaikan perkembangan kepatuhan platform digital kepada ketentuan PP Tunas di Kantor Kemkomidigi Jakarta, Kamis (9/4). (Foto: Istimewa/Antara)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Ketegangan antara Pemerintah Indonesia dengan raksasa teknologi global kembali memuncak. Kali ini, Google berada di ujung tanduk setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pemilik platform YouTube tersebut.

Pemicunya adalah ketidakpatuhan Google terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas.

HALAL BERKAH

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital melakukan pemeriksaan intensif pada 7 April lalu. Hasilnya, YouTube dianggap mengabaikan kewajiban hukum untuk melindungi pengguna anak di tanah air.

Baca Juga:  Saham Meta Anjlok 12%, Kekayaan Mark Zuckerberg Susut Rp 470 Triliun dalam Sehari, Ini Penyebabnya

“Kami memberikan catatan merah kepada Google. YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengikuti hukum yang berlaku dalam waktu dekat,” tegas Meutya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Sebagai langkah awal, pemerintah telah melayangkan surat teguran resmi kepada Google. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi bagi platform pembangkang tidak main-main.

Jika surat teguran tak kunjung digubris, YouTube terancam menghadapi penghentian akses sementara hingga pemutusan akses alias pemblokiran permanen di Indonesia.

“Tentu sanksi ini ada tahapannya. Kami masih mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google. Untuk hari ini, sanksinya berupa surat teguran,” tambah Meutya.

Baca Juga:  Menkomdigi: Pers Jangan Korbankan Kepercayaan Publik demi Kecepatan dan Algoritma

Kondisi Google saat ini berbanding terbalik dengan kompetitornya, Meta. Perusahaan milik Mark Zuckerberg yang membawahi Instagram, Facebook, dan Threads, itu justru mendapat pujian dari pemerintah karena dinilai kooperatif dan full compliance dengan PP Tunas.

Meta telah menerapkan pembatasan ketat bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, sesuai dengan mandat PP Tunas.

Selain Meta, dua platform besar lain yakni X (dahulu Twitter) dan Bigo Live juga tercatat telah memenuhi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah.

Hingga kemarin malam, dari delapan platform yang menjadi sasaran awal implementasi PP Tunas, baru tiga perusahaan yang dinyatakan lolos verifikasi kepatuhan penuh. Yaitu Meta (Instagram, Facebook, Threads), X, dan Bigo Live.

Baca Juga:  DPR Usulkan Revisi UU ITE, Buzzer Destruktif Bisa Ditindak Tanpa Delik Aduan

PP Tunas yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 menyasar delapan raksasa digital, yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok dan Roblox.

Jika Meta, X, dan Bigo Live sudah berada di zona hijau, sementara YouTube resmi mendapat rapor merah, perhatian publik kini tertuju pada TikTok dan Roblox. Pemerintah terus memantau apakah kedua platform yang digandrungi generasi muda ini akan menyusul langkah kooperatif Meta atau justru mengekor ketidakpatuhan Google. (*)

TEMANISHA.COM