Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Lindungi Istri dan Anak Korban Cerai, Pemkot Surabaya Blokir Kependudukan Mantan Suami yang Tak Beri Nafkah

×

Lindungi Istri dan Anak Korban Cerai, Pemkot Surabaya Blokir Kependudukan Mantan Suami yang Tak Beri Nafkah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Shutterstock)
toplegal

TOPMEDIA, SURABAYA – Manuver berani diambil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya dalam melindungi hak perempuan dan anak korban perceraian. Mulai sekarang, para mantan suami yang “amnesia” akan kewajibannya memberikan nafkah jangan harap bisa mengurus administrasi kependudukan (adminduk) dengan mulus.

Dispendukcapil resmi mengintegrasikan sistem layanan kependudukan dengan data Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Hasilnya, setiap permohonan layanan publik dari mantan suami yang masih menunggak nafkah anak, nafkah iddah, maupun nafkah mut’ah akan langsung tertahan oleh sistem.

HALAL BERKAH

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut kerja sama dengan PA yang sudah dirintis sejak 2023. Melalui dashboard yang terintegrasi, data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mendeteksi secara otomatis status kewajiban pemohon.

Baca Juga:  Pratama Arhan-Azizah Salsha Bercerai, Ketahuan gara-gara Sidang Perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia

“Bukan diblokir secara permanen, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan oleh petugas,” tegas Eddy, Selasa (31/3/2026).

Jika seorang mantan suami nekat mengurus dokumen tanpa melunasi kewajiban, sistem E-Kitir akan mengeluarkan jawaban otomatis yang menyatakan pemohon belum menjalankan putusan PA nomor sekian.

“Mereka harus lapor ke PA dulu. Setelah dibayar dan diverifikasi, sistem akan terbuka otomatis,” imbuhnya.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan data terbaru, angka ketidakpatuhan mantan suami di Surabaya terhadap amar putusan hakim masih tergolong tinggi.

Berikut adalah rapor merah pemenuhan hak pascaperceraian di Kota Pahlawan. Untuk kategori Nafkah Anak 4.701 perkara belum tuntas dan 1.513 perkara yang sudah rampung.

Baca Juga:  Bisakah Harta Pemberian Suami ke Pelakor Disita Istri Sah? Ini Aturan Hukumnya

Sedangkan untuk Nafkah Iddah ada 5.161 perkara yang belum tuntas dan 2.085 yang sudah tuntas. Untuk kategori Nafkah Mut’ah ada 3.180 perkara yang tuntas dan 6.665 perkara yang belum tuntas.

Akibat tingginya angka tersebut, sebanyak 7.642 subjek kini masuk dalam radar pengawasan ketat sistem integrasi. Layanan adminduk mereka dipastikan akan “nyangkut” hingga kewajiban terhadap mantan istri dan anak dituntaskan.

Inovasi perlindungan kelompok rentan ini ternyata tidak hanya mencuri perhatian warga kota, tapi juga mancanegara.

Eddy mengungkapkan bahwa pada 2024 lalu, lembaga peradilan tertinggi Australia telah bertandang ke Surabaya untuk memantau langsung program ini.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung (MA) RI kini tengah mengkaji skema kolaborasi Pemkot Surabaya dan PA ini untuk diadopsi menjadi program nasional.

Baca Juga:  Kronologi Kisruh Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha Sebelum Gugat Cerai ke Pengadilan Agama

Surabaya sukses menjadi pilot project dalam mengubah cara pandang penegakan hukum perdata yang sering kali sulit dieksekusi di lapangan.

“Harapan kami, ada perlindungan nyata bagi mantan istri dan anak. Kami imbau para mantan suami, tolong amar putusan dilaksanakan. Ini soal kesadaran hukum dan masa depan anak-anak kita,” pungkas Eddy. (*)

TEMANISHA.COM