TOPMEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian negara.
Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026 oleh sembilan hakim konstitusi.
Putusan tersebut menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan.
Mereka menilai Pasal 603 KUHP tidak memberikan kejelasan mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian negara.
Dalam permohonannya, mereka meminta agar frasa “kerugian keuangan negara” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” bunyi petitum pemohon.
MK berpandangan kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa BPK memiliki mandat konstitusional sesuai Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
“Dengan mengacu pada penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah BPK,” ujarnya.
Hakim MK juga merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menyatakan BPK berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
“Dalil para pemohon mengenai ketiadaan parameter normatif tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.
Putusan MK ini memperjelas bahwa hasil audit BPK menjadi dasar sah dalam proses hukum, sehingga mengurangi ruang tafsir yang tidak terukur.
Dengan adanya kepastian ini, aparat penegak hukum memiliki landasan kuat untuk menggunakan hasil audit BPK sebagai bukti dalam persidangan.
Hal ini sekaligus memperkuat integritas sistem hukum dalam menangani kasus kerugian negara, serta memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan. (*)



















