Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Supervisor Rumah Makan di Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan: Meski Niat Ganti Rugi, Ancaman Pidana Tetap Berlaku

×

Supervisor Rumah Makan di Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan: Meski Niat Ganti Rugi, Ancaman Pidana Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan menjerat supervisor rumah makan Ayam Goreng Ny Suharti cabang Surabaya, Septian Dwi Edfanta.

Ia didakwa mengalihkan pembayaran transfer pelanggan ke rekening pribadinya serta memanipulasi pencatatan transaksi di aplikasi keuangan.

HALAL BERKAH

Audit internal perusahaan menemukan aliran dana sebesar Rp 52,5 juta masuk ke rekening pribadi terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Endang, membantah jumlah kerugian yang disebutkan perusahaan. Menurutnya, dana yang digelapkan hanya sekitar Rp 6 juta.

“Sudah ada itikad baik dari terdakwa untuk mengganti dengan potong gaji yang hanya Rp 3 juta per bulan. Total yang sudah terbayar Rp 4 juta,” jelas Endang.

Namun, meski ada upaya pengembalian dana, ancaman pidana tetap berlaku. Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

Baca Juga:  Lampu Dekorasi Hilang, Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Hukum bagi Pelaku

Endang menegaskan kliennya tidak berniat merugikan perusahaan. “Klien saya sudah menunjukkan itikad baik, namun proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Pasal 488 KUHP terbaru memperjelas bahwa penggelapan dalam hubungan kerja tidak bisa dihapus hanya dengan itikad baik atau pengembalian dana.

Hal ini menunjukkan komitmen regulasi untuk melindungi perusahaan dari penyalahgunaan wewenang dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Bagi pelaku usaha, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan perusahaan.

Selain itu, penting bagi pelaku usaha untuk mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk perjanjian kerja yang tegas, standar operasional yang jelas, serta mekanisme sanksi yang terukur.

Baca Juga:  Kasus Ashanty vs Mantan Karyawan: Ini Pasal-Pasal yang Bisa Menjerat Pelaku

Dengan manajemen yang rapi dan kepatuhan pada regulasi, risiko pelanggaran seperti ini dapat dicegah sejak awal. (*)

TEMANISHA.COM