Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Lagi, Izin Operasi BPR Dicabut oleh OJK

×

Lagi, Izin Operasi BPR Dicabut oleh OJK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPR (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR). Ini menambah panjang daftar bank tutup di Indonesia hingga Maret 2026.

Teranyar, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Hal itu setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan bank tersebut.

HALAL BERKAH

Edwin Nurhadi selaku Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi mengatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan.

“Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3).

Baca Juga:  BI Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran 2026

Dengan pencabutan ini, jumlah bank yang tutup sejak Januari hingga Maret 2026 tercatat menjadi lima. Sebelumnya, OJK mencabut izin sejumlah BPR karena berbagai macam permasalahan, mulai dari praktik kecurangan (fraud) hingga kegagalan pemegang saham melakukan penyehatan bank.

Berikut adalah daftar bank tutup di Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2026:

1. BPR Suliki Gunung Mas

BPR ini dicabut izinnya oleh OJK yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

2. BPR Prima Master Bank

Selanjutnya, izin usaha BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur, dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Baca Juga:  Pembiayaan Pinjol Tumbuh 22,16 Persen, Nilainya Capai Rp90,99 Triliun

3. Perumda BPR Bank Cirebon

Di Cirebon, Jawa Barat OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Pencabutan dilakukan setelah adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menempuh proses likuidasi.

4. BPR Kamadana Kintamani

Di Provinsi Bali, BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, OJK mencabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026. OJK menemukan terdapat permasalahan internal, termasuk praktik fraud dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

5. BPR Koperindo Jaya

Kemudian, yang terbaru OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 setelah pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan penyehatan bank. (*)

TEMANISHA.COM