Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Bamsoet Ungkap Fenomena No Viral No Justice Alarm Keras bagi Sistem Hukum Indonesia

×

Bamsoet Ungkap Fenomena No Viral No Justice Alarm Keras bagi Sistem Hukum Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR RI periode 2019–2024 Bambang Soesatyo
toplegal

TOPMEDIA – Fenomena no viral no justice atau tidak viral, tidak ada keadilan dinilai sebagai peringatan serius bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Ungkapan yang semakin sering muncul di ruang publik itu mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap kerap berjalan lambat.

Hal tersebut disampaikan Ketua MPR RI periode 2019–2024 Bambang Soesatyo saat di Jakarta, kemarin. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, fenomena tersebut tidak boleh dipandang sekadar ungkapan populer di media sosial. Menurutnya, istilah itu merupakan sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional.

HALAL BERKAH

“Ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap sering bergerak lambat, bahkan baru berjalan setelah sebuah kasus viral di media sosial dan mendapat tekanan opini publik,” ujar Bamsoet dalam keterangannya.

Menurut dia, pembaruan hukum di Indonesia seharusnya mampu menghadirkan rasa keadilan yang berpijak pada konstitusi, nilai-nilai lokal, sekaligus mampu menjawab tantangan zaman.

Baca Juga:  Viral! Aurelie Moeremans Ungkap Jadi Korban Grooming di Usia 15 Tahun, Ini Akibat Hukumnya

Bamsoet menilai, ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapat respons yang memadai, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan. Situasi tersebut, kata dia, harus dibaca sebagai tanda bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji.

Di satu sisi, fenomena no viral no justice memiliki dampak positif karena memperkuat kontrol publik terhadap penegakan hukum. Media sosial memungkinkan masyarakat mengawasi aparat negara secara langsung sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan perkara.

Namun di sisi lain, ketergantungan pada keviralan juga menyimpan potensi masalah serius bagi prinsip negara hukum.

“Jika penegakan hukum terlalu dipengaruhi tekanan opini publik, proses hukum bisa berubah menjadi trial by social media atau pengadilan oleh media sosial. Ini berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan,” jelasnya.

Baca Juga:  Warisan Bukan Termasuk Objek Pajak Penghasilan, Ini Aturannya

Karena itu, Bamsoet menegaskan penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil.

“Jika keadilan hanya hadir setelah kasus viral, akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas,” tegasnya.

Ia menilai fenomena tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh, baik dari aspek struktural, kultural, maupun teknologi.

Menurutnya, reformasi hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa harus menunggu tekanan dari media sosial.

Bamsoet juga menekankan bahwa pembaruan hukum tidak hanya bergantung pada perubahan perundang-undangan. Banyak inovasi hukum, katanya, justru lahir dari tafsir pengadilan, praktik profesi hukum, maupun gerakan sosial masyarakat.

Baca Juga:  10 Jurus Jitu Menjadi Entrepreneur Sukses di Era Digital

Fenomena “no viral no justice” menunjukkan dinamika baru dalam kehidupan hukum modern, di mana lembaga peradilan tidak hanya berperan menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga batas konstitusi serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Ke depan, ia mengusulkan pengembangan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan kasus secara terbuka.

Selain itu, reformasi hukum juga perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi praktik diskriminatif maupun penegakan hukum yang tebang pilih.

Dalam negara hukum modern, Bamsoet menegaskan bahwa keadilan harus dapat diakses seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun kemampuan memviralkan sebuah kasus.

“Negara hukum yang sehat adalah negara di mana masyarakat mendapatkan keadilan tanpa harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu. Keviralan seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM