Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
INTERNATIONAL

Cegah Kecurangan Akademik, Uni Emirat Arab Batasi Penggunaan AI di Sekolah

×

Cegah Kecurangan Akademik, Uni Emirat Arab Batasi Penggunaan AI di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Kementerian Pendidikan Uni Emirat Arab (UEA) resmi menerbitkan aturan ketat terkait penggunaan artificial intelligence (AI) generatif di sekolah, termasuk ChatGPT.

Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas akademik, melindungi siswa, serta memastikan lingkungan belajar tetap disiplin dan aman.

HALAL BERKAH

Aturan tersebut tertuang dalam dokumen “2026 Safe and Responsible Use of Artificial Intelligence in Classrooms”. Salah satu poin paling tegas adalah pembatasan usia, siswa di bawah 13 tahun atau kelas 7 dilarang menggunakan AI generatif.

“Kebijakan ini diambil untuk melindungi pelajar usia dini dari potensi dampak negatif, baik akademik maupun perilaku, serta menjaga proses belajar tetap berfokus pada interaksi, kreativitas, dan pengembangan kemampuan mandiri,” tulis Kementerian Pendidikan UEA dalam pernyataan resminya.

Baca Juga:  Isu Kudeta Menguat, Presiden Madagaskar Pilih Tinggalkan Negaranya

Pencegahan Kecurangan Akademik

UEA menekankan bahwa pembelajaran dan evaluasi harus objektif. Penggunaan AI generatif untuk ujian resmi maupun tugas formal dilarang keras.

“Siswa tidak diperkenankan menyalin atau memparafrasekan hasil AI tanpa menunjukkan pemahaman materi. Sekolah wajib memastikan teknologi AI tidak digunakan untuk kecurangan,” dilansir dari Gulf Today.

Guru dan siswa juga diwajibkan memverifikasi akurasi konten AI agar sesuai dengan kurikulum. AI ditegaskan hanya boleh dipakai sebagai alat bantu, bukan pengganti guru atau usaha intelektual siswa.

Perlindungan Etika, Privasi, dan Hak Cipta

Selain aspek akademik, aturan ini juga melarang pembuatan dan penyebaran konten tidak pantas melalui AI, termasuk ujaran kebencian, diskriminasi, misinformasi, hingga perundungan siber.

Baca Juga:  Refleksi 130 Tahun, Diaspora Jawa di Kaledonia Baru Teguhkan Identitas

Kementerian menegaskan perlindungan privasi digital sebagai prioritas. Sekolah dilarang mengunggah data pribadi siswa, guru, maupun orang tua ke sistem AI.

Penyebaran materi berhak cipta tanpa izin, pembuatan deepfake, serta manipulasi identitas digital dikategorikan sebagai pelanggaran serius. (*)

TEMANISHA.COM