Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Fee E-Commerce Terlalu Tinggi Mencapai 25 Persen

×

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Fee E-Commerce Terlalu Tinggi Mencapai 25 Persen

Sebarkan artikel ini
Kementerian UMKM menyoroti tingginya biaya administrasi (admin fee) di platform e-commerce yang mencapai 25 persen. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan oleh sejumlah platform e-commerce besar, seperti Shopee dan Tokopedia.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha kecil yang merasa margin keuntungan semakin tertekan akibat besaran fee yang terus meningkat.

HALAL BERKAH

Maman menjelaskan bahwa amanah yang diterimanya melalui Undang-Undang UMKM dan Peraturan Pemerintah adalah memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.

Oleh karena itu, kementeriannya tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM. Aturan tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Baca Juga:  Kewirausahaan Dorong Penyerapan Bahan Baku Lokal

“Jadi kita akan buat, saya akan keluarkan aturan Permen perlindungan dan peningkatan daya saing kepada UMKM. Ini lagi kita harmonisasi dengan Kementerian Hukum, saya juga lagi mau lapor ke Pak Presiden,” ujar Maman.

Maman menambahkan bahwa besaran fee di platform e-commerce sebelumnya berada di kisaran 2 hingga 5 persen, bahkan 5 hingga 10 persen yang masih dianggap wajar. Namun kini angkanya melonjak hingga 20–25 persen.

“Kalau masih di 5–10 persen itu mungkin masih masuk akal. Tapi sekarang sampai di angka 25 persen, ini jelas memberatkan pelaku UMKM,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa intervensi pemerintah terhadap mekanisme penetapan fee tidak mudah karena sering terbentur argumentasi mekanisme pasar.

Baca Juga:  Awali 2026, Industri Pengolahan Nasional Capai IKI Tertinggi Sejak 2022

Selain itu, pemerintah juga menghadapi kendala dalam mengontrol data akibat ketentuan perlindungan data pribadi.

Meski demikian, Maman memastikan regulasi yang sedang disusun tidak akan mengatur secara langsung besaran marketing fee atau charging fee platform digital. Fokus pemerintah adalah memberikan insentif khusus bagi UMKM yang memproduksi bahan lokal.

“Kita tidak atur masalah marketing fee, charging fee segala macam. Tapi yang kita atur adalah siapapun dia, UMKM usaha mikro kecil menengah dan memproduksi bahan lokal, dia wajib diberikan insentif khusus,” jelasnya.

Adapun bentuk insentif tersebut masih dalam pembahasan karena prosesnya masih berada dalam tahap harmonisasi kebijakan.

Maman menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan skema insentif yang tepat agar UMKM tetap bisa bersaing di tengah tekanan biaya tinggi.

Baca Juga:  Bangun Kawasan Terpadu, Investor Dubai Investasi Rp 4 Triliun di IKN

“Tinggal nanti kita lagi pikirkan insentif ini seperti apa, ini yang saya belum bisa sampaikan. Karena masih dalam proses politik. Nanti kita siapkan insentifnya,” pungkasnya.

Dengan fee yang mencapai 25 persen, margin usaha pelaku UMKM semakin tertekan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan regulasi baru berupa Permen perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM, serta menyiapkan insentif khusus bagi produsen lokal.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. (*)

TEMANISHA.COM