Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

14,6 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax, DJP Dorong Pelaporan SPT Tepat Waktu

×

14,6 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax, DJP Dorong Pelaporan SPT Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Hingga 31 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 14.693.596 akun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.646.178 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disampaikan melalui sistem digital ini.

HALAL BERKAH

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa mayoritas aktivasi berasal dari wajib pajak orang pribadi.

“Realisasi aktivasi Coretax mencerminkan semakin besarnya peran digitalisasi dalam mendukung kepatuhan pajak. Dari total 14,6 juta akun, sebanyak 13,69 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, 911 ribu dari wajib pajak badan, 89 ribu dari instansi pemerintah, dan 225 dari PMSE,” ujar Inge, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga:  Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Turun, Bea Cukai Gencar Berantas Rokok Ilegal

Untuk tahun buku Januari–Desember 2025, laporan SPT Tahunan terdiri dari 4.126.978 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan, 408.524 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 109.575 SPT wajib pajak badan dengan mata uang rupiah, dan 103 SPT wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.

Selain itu, terdapat 809 SPT wajib pajak badan dengan mata uang rupiah dan 18 SPT dengan mata uang dolar AS untuk laporan beda tahun buku.

DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil. Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun secara mandiri melalui tutorial di media sosial resmi DJP.

Baca Juga:  Jelang Imlek dan Ramadan, Jaga Harga Stabil dengan Pasar Murah

DJP mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera melakukan aktivasi Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu.

“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha maupun individu melalui optimalisasi regulasi dan teknologi informasi,” imbuh Inge.
Wajib pajak yang terlambat melapor akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan. (*)

TEMANISHA.COM
ECONOMY & FINANCE

TOPMEDIA-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) kembali…