Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Kontribusi Ekonomi Online Makin Besar, Pajak Digital Tembus Rp 47,18 Triliun

×

Kontribusi Ekonomi Online Makin Besar, Pajak Digital Tembus Rp 47,18 Triliun

Sebarkan artikel ini
Layanan streaming menjadi salah satu penyumbang pajak digital. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Ekonomi digital semakin memperkuat kontribusinya terhadap penerimaan negara. Hingga 31 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha digital mencapai Rp 47,18 triliun.

Angka ini menunjukkan tren positif sekaligus menegaskan pentingnya regulasi perpajakan di era digital.

HALAL BERKAH

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa penerimaan terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp 36,69 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Inge, Jumat (27/2/2026).

Selain itu, penerimaan juga berasal dari pajak kripto sebesar Rp 1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,47 triliun, dan pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) Rp 4,1 triliun.

Baca Juga:  Jelang Imlek dan Ramadan, Jaga Harga Stabil dengan Pasar Murah

Hingga akhir Januari 2026, terdapat 242 perusahaan aktif sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 223 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp 36,69 triliun.

Beberapa perubahan data pemungut juga terjadi, seperti pencabutan data pemungut PPN PMSE Grammarly dan perubahan data pemungut BetterMe Limited.

Pajak Kripto dan Fintech

Penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,93 triliun, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar. Tren ini menunjukkan meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia.

Sementara itu, pajak fintech terkumpul Rp 4,47 triliun, dengan kontribusi terbesar dari PPN DN atas setoran masa senilai Rp 2,52 triliun.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Tempat Parkir Lokasi Usaha untuk Awasi Pajak

Pajak SIPP

Penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 4,1 triliun. Angka ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 339,01 miliar dan PPN sebesar Rp 3,76 triliun, menegaskan peran penting sistem digital dalam transparansi pengadaan pemerintah.

Inge menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha digital.

“Pemerintah akan terus memperluas basis pemajakan serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” imbuhnya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang diperkuat, pemerintah berharap kontribusi pajak digital terus meningkat seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi. (*)

TEMANISHA.COM
ECONOMY & FINANCE

TOPMEDIA-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) kembali…