TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Batas waktu pelaporan ditetapkan lebih cepat, yakni 28 Februari 2026, dibandingkan wajib pajak orang pribadi yang tenggat waktunya hingga 31 Maret.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada surat Menteri PAN-RB.“Sesuai UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret. Namun khusus ASN, TNI, dan Polri, ada ketentuan melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 yang menetapkan batas 28 Februari,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Dengan demikian, ASN diharapkan menjadi contoh kepatuhan pajak bagi masyarakat luas.
Pelaporan SPT tahun pajak 2025 akan menggunakan sistem Coretax secara menyeluruh. Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi akun agar tidak mengalami kendala.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa Coretax menjadi sistem baru yang wajib digunakan.
“SPT tahun ini adalah pertama kalinya kita menggunakan Coretax. Tahun depan, tepatnya Maret 2026, semua wajib pajak orang pribadi akan melaporkan SPT melalui sistem ini,” jelasnya dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor.
Untuk mengakses Coretax, wajib pajak perlu password dan melakukan aktivasi akun menggunakan passphrase. coretax



















