TOPMEDIA – Pemerintah Indonesia resmi melarang praktik menunggangi gajah di tempat wisata maupun lembaga konservasi. Kebijakan ini berlaku sejak pertengahan Desember 2025 melalui surat edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan.
Larangan tersebut muncul sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan satwa, khususnya gajah Sumatra yang statusnya terancam punah.
Alasan Larangan
Praktik peragaan gajah tunggang dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan satwa. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan stres, eksploitasi, dan mengabaikan kebutuhan alami gajah.
Pegiat kesejahteraan hewan menilai atraksi tersebut lebih mengarah pada komersialisasi ketimbang konservasi.
“Seluruh lembaga konservasi wajib menghentikan elephant ride. Momentum ini adalah komitmen bersama untuk menjaga martabat satwa, khususnya gajah Sumatra,” ujar Ratna Hendratmoko, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Dasar Hukum
Pasal 338 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), melarang pemanfaatan hewan di luar kemampuan kodratnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.
Kemudian Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur penghentian peragaan gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi Indonesia.
Aktivis kesejahteraan hewan sejak lama menentang atraksi naik gajah. Femke den Haas dari JAAN Indonesia menegaskan bahwa praktik ini tidak sejalan dengan prinsip konservasi.
“Gajah Sumatra justru dipindahkan jauh dari habitat aslinya dan dimanfaatkan untuk bisnis berkedok konservasi,” ujarnya.
Ratna menambahkan, lembaga konservasi harus bertransformasi menuju wisata satwa yang lebih edukatif, inovatif, dan beretika.
Konsep wisata berbasis edukasi dinilai lebih relevan dengan tren global, di mana pengunjung diajak memahami perilaku alami satwa tanpa eksploitasi.
Larangan atraksi naik gajah menjadi tonggak penting dalam perlindungan satwa di Indonesia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap lembaga konservasi beralih ke wisata edukatif yang ramah satwa dan beretika. (*)



















