Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

Legalitas UMKM Tertinggal, 40 Juta Usaha Mikro Belum Miliki NIB

×

Legalitas UMKM Tertinggal, 40 Juta Usaha Mikro Belum Miliki NIB

Sebarkan artikel ini
Pemerintah mempercepat proses legalisasi UMKM melalui sistem OSS dan mekanisme pernyataan mandiri PKKPR. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah terus mendorong percepatan legalisasi usaha mikro di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, sekitar 40 juta pelaku UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meluncurkan kebijakan baru yang mempermudah proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan mekanisme pernyataan mandiri untuk izin lokasi usaha.

HALAL BERKAH

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa legalitas usaha sangat penting agar pelaku UMKM bisa mengakses program pemerintah secara optimal.

“Kalau pelaku usaha sudah legal dan memiliki perizinan yang jelas, maka penyaluran program pemerintah bisa lebih cepat dan terukur,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Gelar Job Fair Disabilitas, Sediakan 200 Lowongan Kerja pada 25–26 November 2025

Todotua mencatat bahwa hingga saat ini, jumlah NIB yang telah terbit mencapai 15,2 juta, dengan 14,9 juta di antaranya merupakan usaha mikro. Padahal, potensi usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai 56 juta unit usaha.

Salah satu hambatan utama dalam penerbitan NIB adalah kewajiban memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi. Proses ini dinilai memakan waktu karena memerlukan verifikasi teknis.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026 yang memungkinkan pelaku usaha mikro mengurus PKKPR melalui pernyataan mandiri

“Dalam tiga bulan ke depan, surat edaran ini akan ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri. Pelaku usaha mikro cukup menyatakan lokasi dan alamat usaha melalui OSS, tanpa perlu verifikasi teknis,” jelas Todotua.

Baca Juga:  Kementerian UMKM Luncurkan Sistem Digital Sapa UMKM, Permudah Akses Informasi dan Pembiayaan

Dengan mekanisme pernyataan mandiri, pelaku usaha mikro cukup mencantumkan titik lokasi dan alamat usaha di sistem OSS.

Setelah itu, persetujuan PKKPR dapat terbit secara otomatis, sehingga proses penerbitan NIB menjadi lebih cepat dan efisien.

“Pernyataan mandiri hanya mencantumkan lokasi titiknya di mana, alamatnya di mana. Tanpa verifikasi teknis, NIB sudah bisa diterbitkan,” tutup Todotua.

Dengan legalitas yang jelas, UMKM dapat berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi nasional dan mendapatkan akses program pemerintah secara optimal. (*)

TEMANISHA.COM