TOPMEDIA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki sertifikat halal sesuai regulasi nasional.
Penegasan ini muncul di tengah adanya kerja sama timbal balik (Mutual Recognition Agreement/MRA) antara Indonesia dan AS terkait pengakuan standar halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik halal di negaranya maupun halal di Indonesia,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Haikal menambahkan, kerja sama resiprokal tidak berarti penghapusan kewajiban halal. “Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke
Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Untuk produk nonhalal, BPJPH menegaskan tetap ada kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal agar konsumen terlindungi.
“Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk,” tambah Haikal.
BPJPH menjelaskan bahwa mekanisme MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen ketat.
Mekanisme ini bukan penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal dari lembaga yang diakui BPJPH.
Saat ini, terdapat lima LHLN di AS yang sudah bekerja sama dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), dan Islamic Society of Washington Area (ISWA) melalui Halal Certification Department.
BPJPH menegaskan komitmen perlindungan konsumen melalui kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor.
“Pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia,” pungkas Haikal. (*)



















