Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Menteri ATR/BPN Cabut HGU Raksasa Gula di Lampung Senilai Rp 14,5 Triliun di Lahan TNI AU

×

Menteri ATR/BPN Cabut HGU Raksasa Gula di Lampung Senilai Rp 14,5 Triliun di Lahan TNI AU

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Hak guna usaha (HGU) seluas 85.244.925 hektare dicabut sertifikatnya oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. HGU tersebut tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC).

Disebutkan, HGU itu terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU).

HALAL BERKAH

Menteri asal PKB ini menjelaskan pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019, dan 2022.

“Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” kata Nusron do Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga:  Diangkut Kapal Koarmada, BPBD Surabaya Kirim Bantuan Logistik hingga Uang ke Korban Bencana Alam di Sumatera dan Aceh

Lanjutnya, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan PT SGC.

HGU itu terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” tegas Nusron.

“Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun,” jelasnya.

Setelah pencabutan HGU, lahan itu akan diserahkan ke TNI AU untuk dikelola.

Baca Juga:  Kebut Pembangunan Rumah Pompa untuk Antisipasi Banjir di Musim Hujan

TNI AU, lanjutnya, akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan tembusan TNI AU.

“Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU dalam hal ini nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Udara dan Bapak Wakil Menteri Pertahanan,” tutur Nusron.

Kata Nusron keputusan pencabutan HGU diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mendengarkan pandangan hukum dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, dan Deputi BPKP. (*)

TEMANISHA.COM