Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Pentingnya Izin Edar dalam Produk Kosmetik, Pelajaran bagi Konsumen dari Kasus Reza Gladys

55
×

Pentingnya Izin Edar dalam Produk Kosmetik, Pelajaran bagi Konsumen dari Kasus Reza Gladys

Sebarkan artikel ini
Produk Ilegal Reza Gladys (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA – BPOM RI mengumumkan secara resmi melalui Instagram bahwa produk milik Reza Gladys tidak memiliki izin edar.

Produk Glafidsya Glowing Booster Cell dinyatakan ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

TOP LEGAL PRO

Unggahan BPOM tanggal 30 Juli 2025 menyebutkan produk tersebut tak terdaftar secara resmi.

Label kandungan juga tidak sesuai dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM.

Pihak BPOM menegaskan bahwa distribusi produk kosmetik tanpa izin edar adalah tindakan melawan hukum.

Hal ini melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 437 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, produsen bisa dipidana 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:  Pemilik Usaha Wajib Bayar Royalti Musik, Begini Aturannya!

Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Kosmetik, produk yang menggunakan jarum atau micro needle bukan merupakan Kosmetik

Produk lain seperti RIBESKIN Superficial Pink Aging juga disebut BPOM telah dicabut izin edarnya.

Izin edar tersebut dibatalkan sejak Februari 2024, namun masih ditemukan beredar di pasaran.

Reza Gladys membantah tuduhan lewat Instagram, menyebut produk sudah tidak digunakan sejak 2024.

Pakar hukum menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen.

Apalagi produk dijual melalui media sosial yang pengaruhnya sangat besar bagi generasi muda.

Baca Juga:  Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Kok Bisa ?

Masyarakat mengecam tindakan selebgram yang dianggap mengabaikan aspek keselamatan pengguna.

Desakan agar BPOM dan aparat hukum bertindak tegas terus bermunculan dari berbagai pihak.

BPOM mengimbau konsumen agar selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli produk.

Langkah ini penting agar masyarakat terlindungi dari kosmetik ilegal yang bisa merusak kesehatan.

Proses hukum terhadap Reza Gladys masih berjalan dan tengah dalam pengawasan BPOM dan kepolisian.

Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

TEMANISHA.COM