Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

2 Bulan Lagi, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Pemindai Wajah dan NIK/KK

×

2 Bulan Lagi, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Pemindai Wajah dan NIK/KK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemindai wajah (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Kurang dari dua bulan lagi, registrasi SIM card akan bergeser dengan pemindaian wajah atau face recognition sebelum mengaktifkannya.

Mulai 1 Juli 2026, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) itu resmi berlaku, sebagai bagian dari penguatan validasi data pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia hingga antisipasi penipuan online.

HALAL BERKAH

Penggunaan data biometrik menggunakan wajah pengguna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan tersebut menjadi aturan dari proses registrasi nomor seluler, dan tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna benar-benar valid.

Baca Juga:  Penyalahgunaan Grok AI Disorot, Bareskrim Tegaskan Manipulasi Foto Asusila Bisa Diproses Hukum

Menteri Komdigi Meutya Hafidz mengatakan, implementasi teknologi face recognition dilakukan untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kriminal digital, mulai dari penipuan online, spam, penyebaran hoaks, hingga praktik judi dan kejahatan siber lainnya.

Bersama sistem baru itu, calon pelanggan yang membeli kartu SIM diwajibkan melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi.

Selanjutnya, data biometrik akan dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah.

Adapun jumlah maksimal nomor HP yang dimiliki pelanggan masih sama seperti sebelumnya, yakni tiga nomor untuk satu operator seluler atau maksimal sembilan nomor untuk secara keseluruhan.

“Dan tentu dalam kerangka itu, kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal. Salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card,” kata Meutya Hafidz saat meresmikan regulasi telekomunikasi terbaru tersebut pada Januari 2026 lalu.

Baca Juga:  Prabowo Akan Terbitkan Dua Aturan AI Tahun Ini

Bagi warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah.

Kemudian untuk warga negara asing, wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik orangtua atau kepala keluarga.

Adapun sejumlah operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart, telah melakukan penyesuaian sistem dan infrastruktur guna mendukung implementasi aturan tersebut.

Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan pada awal Juni mendatang.

Meski begitu, penerapan registrasi menggunakan face recognition memunculkan perhatian khusus terkait keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna.

Baca Juga:  X Terapkan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Pemerintah Minta Platform Lain Segera Patuh

Komdigi merespons hal itu, mereka memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, data biometrik pelanggan seluler itu tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler, melainkan di Ditjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. (*)

TEMANISHA.COM