TOPMEDIA, JAKARTA – Publik kembali dihebohkan oleh aksi nekat dugaan pungutan liar dan pemerasan yang mengatasnamakan aparat kepolisian.
Sebuah video yang memperlihatkan modus oknum polisi gadungan di kawasan Pangeran Antasari, Kemang, hingga Blok M, Jakarta Selatan, mendadak viral di media sosial dan memicu kekhawatiran para pengguna jalan.
Peristiwa ini menjadi sorotan usai diunggah oleh akun Instagram @jakartaselatan24jam pada awal Agustus 2026. Dalam unggahan tersebut, sejumlah korban membagikan pengalaman buruk mereka saat dihentikan secara tiba-tiba di tengah jalan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para korban, pelaku menjalankan modusnya dengan menghentikan kendaraan tanpa memberikan penjelasan mengenai bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Setelah menghentikan targetnya, pelaku menuntut dokumen pribadi seperti KTP dan SIM, lalu berlanjut pada ancaman dan pemintaan uang tunai.
“Korban juga mengaku sempat dipaksa mengikuti oknum tersebut menuju mesin ATM untuk menarik uang. Unggahan itu menyebut aksi serupa diduga telah menimpa lebih dari satu orang,” tulis laporan unggahan viral tersebut.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa sosok yang berada di dalam video tersebut kini telah teridentifikasi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan apakah pelaku merupakan warga sipil yang menyamar (gadungan) atau oknum anggota.
Ancaman Sanksi Hukum Menurut KUHP Terbaru
Praktik penyamaran sebagai aparat demi merampas uang masyarakat merupakan tindakan pidana berat.
Jika terbukti melakukan penyamaran sebagai polisi dan memeras pengendara, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui pasal berlapis.
Antara lain Pasal 482 tentang Pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 392 tentang Pemalsuan Surat/Identitas dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Juga, Pasal 492 tentang Penipuan dengan penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori V dan Pasal 363 tentang Penggunaan Tanda Kehormatan/Atribut Tanpa Hak dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengendara agar lebih waspada di jalan raya.
Apabila dihentikan oleh petugas yang mencurigakan atau tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi saat melakukan penindakan, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik serta meminta petugas menunjukkan surat perintah tugas penilangan yang sah.
Selain itu, warga juga bisa menolak jika diarahkan untuk melakukan transaksi uang secara pribadi atau diminta menuju mesin ATM dan mencatat identitas/nomor pelat kendaraan petugas serta merekam kejadian sebagai bukti laporan ke pos polisi terdekat. (gil)



















