TOPMEDIA, JAKARTA – Sebuah insiden terjadi pada sebuah acara festival musik. Aksi tantangan promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur’an viral di media sosial, kini tindakan itu mendapat respons keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Di sebuah video yang beredar, peristiwa itu terjadi di salah satu festival music di Jakarta. Kemudian, salah satu booth produk miras di festival itu menggelar tantangan hafalan surah Ad-Dhuha bagi pengunjung. Dalam video itu, disebutkan pengunjung yang bisa hafal mendapat imbalan diduga miras.
Terlihat pengunjung dalam video itu ada yang menghafal satu per satu ayat Ad-Dhuha. Ada juga tepukan tangan saat pengunjung itu selesai menghafal.
MUI Kecam Keras
Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa menyatakan gimik pemasaran yang memadukan ayat suci dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku. Dengan begitu, kata MUI, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Niam saat dilihat di laman MUI Digital, Selasa (11/8/2026).
Seorang Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta menjelaskan Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang sangat disucikan dan kegiatan membacanya adalah bentuk ibadah bernilai tinggi.
Sebaliknya, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an.
Menurut Niam, gimik membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras bentuk merendahkan kesucian Al-Qur’an.
“Membuat gimik membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an,” lanjutnya.
PBNU Minta Polisi Usut Tuntas
PBNU kemudian menyesalkan aksi promosi minuman keras berkedok tantangan hafalan Al-Qur’an saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut).
PBNU mengingatkan Al-Qur’an merupakan kitab suci yang harus dijaga kemuliaannya.
“Kami sangat menyayangkan adanya challenge hafalan Al-Qur’an yang dijadikan sarana promosi atau hadiah minuman keras. Al-Qur’an adalah kitab suci yang harus dimuliakan, bukan dipermainkan demi kepentingan komersial ataupun hiburan,” kata Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Gus Fahrur mengatakan siapa pun yang terlibat dalam aksi tersebut hendaknya memiliki kepekaan dan tanggung jawab moral.
Dia mengatakan bahwa kebebasan berkreativitas tidak boleh melanggar batas penghormatan terhadap agama dan perasaan umat beragama.
“Menghafal Al-Qur’an adalah amal mulia; jangan pernah ditukar dengan sesuatu yang diharamkan,” ujar dia.
Seiring hal itu, Gus Fahrur mendorong polisi menyelidiki kasus tersebut secara profesional. Dia juga meminta adanya evaluasi menyeluruh agar aksi tersebut tak terulang.
“Kami mendukung aparat kepolisian untuk mengusut peristiwa ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, penyelenggara acara dan pemilik merek harus melakukan evaluasi serius agar kejadian yang melukai umat seperti ini tidak terulang,” ujar dia. (ton)



















