TOPMEDIA, BANJARMASIN – Hubungan masa lalu yang didasari rasa percaya bisa berubah menjadi petaka jika jatuh ke tangan yang salah.
Nasib malang ini menimpa seorang wanita berinisial FH (24) di Banjarmasin.
Ia menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh mantan kekasihnya sendiri, ABD (24), yang bermodalkan foto dan video vulgar masa lalu mereka.
Saat ini, pelaku ABD telah resmi diamankan oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatan culasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, kronologi kasus berawal dari pelaku dan korban yang diketahui sempat menjalani hubungan tanpa status (HTS) pada tahun 2023 lalu.
Selama memadu kasih, keduanya saling bertukar foto dan video pribadi yang bersifat intim.
Namun, setelah hubungan mereka kandas, ABD justru memanfaatkan dokumentasi privat tersebut sebagai senjata untuk mengeruk keuntungan.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video vulgar korban ke grup Telegram jika tidak diberikan sejumlah uang.
Karena didera rasa takut dan cemas nama baiknya hancur, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.
Hanya dalam kurun waktu tiga hari, FH telah mentransfer uang beberapa kali hingga total kerugian mencapai Rp11 juta. Merasa terus diperas, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Polresta Banjarmasin.
Jerat Hukum bagi Pelaku ‘Revenge Porn’ dan Pemerasan
Tindakan menyebarkan konten intim untuk memeras (revenge porn & blackmailing) sangat dilarang dan diatur ketat dalam hukum Indonesia.
Pelaku tidak hanya menghadapi satu pasal, melainkan berlapis-lapis undang-undang baru dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru)
Definisi Ancaman (Pasal 157): Tindakan pelaku masuk dalam kategori ancaman kekerasan karena berupa ucapan/tulisan menggunakan sarana elektronik yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada korban.
Pasal Pemerasan (Pasal 482 ayat 1): Pelaku yang memaksa orang lain memberikan barang/uang dengan ancaman kekerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal Pengancaman Buka Rahasia (Pasal 483 ayat 1): Memaksa orang memberikan barang dengan ancaman mencemarkan nama baik atau membuka rahasia diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
2. UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Karena pelaku menggunakan media digital dan mengancam menyebarkannya ke grup Telegram, pelaku dapat dijerat Pasal 27B Ayat 2. Pasal ini mengancam pidana bagi siapa saja yang sengaja mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik untuk memeras atau mengancam akan membuka rahasia korban demi keuntungan pribadi.
3. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Tindakan pelaku juga masuk dalam ranah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf a:
Jika transmisi konten bermuatan seksual dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pelajaran Penting: Jaga Ketat Privasi Digital Anda
Kasus yang menimpa FH menjadi alarm keras bagi masyarakat luas. Kepercayaan di masa lalu tidak pernah menjamin keamanan di masa depan.
Beberapa poin penting yang harus dipertimbangkan adalah jangan pernah mendokumentasikan atau membagikan foto/video vulgar kepada siapa pun, termasuk pasangan atau orang terdekat.
Konten digital yang sudah terkirim sangat sulit dihapus sepenuhnya dan rawan disalahgunakan atau diretas.
Yang terakhir jangan takut melapor. Jika menjadi korban pengancaman serupa, segera kumpulkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan laporkan ke pihak kepolisian. Menuruti kemauan pemeras biasanya tidak akan menghentikan ancaman mereka dan justru mempanjang penderitaan. (*)



















