Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemerintah Tahan Harga BBM, Margin Pertamina dan SPBU Swasta Tergerus

×

Pemerintah Tahan Harga BBM, Margin Pertamina dan SPBU Swasta Tergerus

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Keputusan pemerintah untuk menahan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah lonjakan harga minyak dunia memunculkan dilema yang tidak mudah.

Di satu sisi, kebijakan ini dinilai mampu menjaga stabilitas harga barang dan menahan laju inflasi, terutama setelah momentum Lebaran ketika kebutuhan masyarakat masih tinggi. Langkah tersebut juga dianggap penting untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak semakin tertekan.

HALAL BERKAH

Namun di sisi lain, keputusan mempertahankan harga BBM justru berpotensi memberikan tekanan besar terhadap kondisi keuangan badan usaha penyalur BBM, termasuk PT Pertamina (Persero) serta operator SPBU swasta.

Sebagai gambaran, harga minyak mentah dunia kini sudah menembus level di atas US$100 per barel. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dalam APBN 2026 yang dipatok sebesar US$70 per barel.

Meski demikian, Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga memastikan tetap mengikuti arahan pemerintah dengan tidak melakukan penyesuaian harga per 1 April 2026.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyampaikan bahwa perusahaan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis demi menjaga pasokan energi tetap aman di seluruh wilayah Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan mulai dari negosiasi dengan pemasok hingga optimalisasi sistem distribusi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu panic buying,” ujar Roberth dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan Pertamina akan terus memaksimalkan pelayanan dan menjaga kesinambungan distribusi energi nasional di tengah dinamika harga global.

Baca Juga:  Strategi Kurangi Impor Bensin, Pemerintah Wajibkan BBM E20 Mulai 2028

Dengan kebijakan ini, harga BBM untuk April 2026 masih mengacu pada tarif yang berlaku sejak 1 Maret 2026.

Untuk BBM nonsubsidi, harga Pertamax (RON 92) tetap berada di angka Rp12.300 per liter. Sementara Pertamax Green (RON 95) dipatok Rp12.900 per liter, dan Pertamax Turbo (RON 98) bertahan di Rp13.100 per liter.

Adapun Dexlite tetap dijual Rp14.200 per liter dan Pertamina Dex Rp14.500 per liter.

Sementara untuk BBM subsidi, harga Pertalite masih bertahan di Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.

Tidak hanya Pertamina, sejumlah SPBU swasta juga memilih mempertahankan harga jual BBM pada April 2026.

SPBU Vivo, misalnya, masih mematok harga Revvo 95 di level Rp12.390 per liter. Namun untuk Revvo 90 dan Revvo 95 jenis lainnya, harga tercatat nol karena stok sedang tidak tersedia.

Hal serupa juga terjadi di BP-AKR yang mempertahankan harga BP 92 di angka Rp12.390 per liter. Sedangkan BP Ultimate dan BP Ultimate Diesel belum tersedia sehingga harga keduanya masih kosong.

Sementara itu, seluruh jenis BBM di SPBU Shell juga masih tercatat nol lantaran stok dikabarkan kosong sejak awal 2026.

Di balik keputusan menahan harga, para pengamat menilai terdapat tekanan besar yang harus ditanggung pelaku usaha.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan ini berpotensi menjadi beban berat bagi badan usaha sekaligus APBN.

Baca Juga:  ESDM Siapkan Langkah Strategis Implementasi BBM E10 untuk Kurangi Impor dan Emisi Karbon

Menurut perhitungannya, harga keekonomian BBM nonsubsidi jenis RON 92 seharusnya sudah berada di kisaran Rp18.740 per liter. Sementara Pertamina Dex diperkirakan mencapai Rp25.560 per liter.

Artinya, terdapat selisih harga yang cukup besar antara harga jual dan harga keekonomian.

Untuk RON 92, disparitasnya mencapai sekitar Rp6.440 per liter. Sedangkan untuk Pertamina Dex selisihnya mencapai Rp11.060 per liter.

Bhima pun mengusulkan adanya langkah fiskal guna mengurangi tekanan, khususnya bagi SPBU swasta.

Salah satu opsi yang dinilai memungkinkan adalah penurunan tarif pajak BBM, termasuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 9 persen serta menghapus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) oleh pemerintah daerah.

“[Kebijakan] itu bisa tercermin nanti di harga BBM non subsidi per liter jadi turun. Disparitas [harga BBM SPBU swasta] dengan SPBU Pertamina lebih sempit,” kata Bhima.

Meski begitu, ia mengingatkan ruang efisiensi badan usaha juga memiliki batas. Kenaikan biaya pengadaan dan distribusi membuat perusahaan semakin sulit memangkas biaya operasional tanpa mengganggu kualitas layanan.

Bhima juga menyoroti risiko terhadap APBN apabila harga minyak global terus bertahan jauh di atas asumsi pemerintah.

“Secara hitung-hitungan jelas tidak kuat APBN dengan harga minyak yang selisihnya lebih dari US$30 per barel dibanding asumsi APBN 2026,” ujarnya.

Jika tidak ada realokasi anggaran dalam APBN Perubahan, subsidi energi dikhawatirkan dapat memperlebar defisit fiskal hingga melewati batas 3 persen.

“Kecuali ada pergeseran anggaran dari program seperti MBG [makan bergizi gratis] ke subsidi energi, maka rasional kenaikan harga BBM bisa ditahan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Berkat Stimulus Rp 200 Triliun, Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,67% di Kuartal IV 2025

Sementara itu, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan ini masih dapat dipahami untuk jangka pendek, namun akan menimbulkan konsekuensi yang lebih berat jika berlangsung lama.

Menurut Yusuf, tekanan yang dirasakan Pertamina bukan hanya soal margin keuntungan yang menyusut, tetapi juga berkaitan langsung dengan arus kas perusahaan.

“Dengan selisih harga keekonomian dan harga jual yang cukup lebar, tekanan ke Pertamina itu nyata. Ini bukan sekadar margin turun, tapi juga menyangkut arus kas karena mereka harus menalangi selisih tersebut sebelum dikompensasi pemerintah,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, kondisi serupa juga bisa memengaruhi SPBU swasta karena konsumen cenderung beralih ke BBM yang lebih murah.

Akibatnya, penjualan BBM nonsubsidi di SPBU swasta berpotensi ikut tergerus.

“Dalam jangka panjang, ini bisa memengaruhi struktur persaingan di sektor hilir migas,” katanya.

Menurut Yusuf, solusi terbaik saat ini adalah mencari titik keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat dan kesehatan fiskal negara.

Pemerintah dinilai perlu memastikan kompensasi kepada Pertamina berjalan tepat waktu, sekaligus menyiapkan skenario penyesuaian harga secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Selain itu, diversifikasi pasokan dan penggunaan instrumen lindung nilai juga dinilai penting agar gejolak harga minyak global tidak sepenuhnya berdampak ke pasar domestik.

Di saat yang sama, ruang fiskal negara tetap harus dijaga melalui evaluasi program belanja besar agar beban subsidi energi tidak semakin membesar. (*)

TEMANISHA.COM