TOPMEDIA, JAKARTA – Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah merombak total wajah dunia kerja di Indonesia. Kehadiran gig economy dan pekerja platform digital seperti pengemudi ojek daring, kurir logistik, hingga pekerja lepas, telah menciptakan ekosistem baru yang menjunjung tinggi fleksibilitas.
Namun, pola hubungan kerja yang tak lagi konvensional ini kerap meninggalkan celah besar dalam hal perlindungan hukum serta kesejahteraan pekerja.
Merespons pergeseran masif tersebut, DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Regulasi ini dirancang khusus untuk menjembatani dinamika pasar kerja modern akibat perkembangan teknologi, tanpa merenggut fleksibilitas yang menjadi daya tarik utamanya,” kata anggota Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan DPR RI, Zainul Munasichin, di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ia menegaskan bahwa perubahan pola kerja akibat teknologi membuat model pekerjaan tetap tak lagi menjadi satu-satunya acuan, sehingga pekerja platform digital kini resmi masuk dalam cakupan pembahasan RUU tersebut.
Zainul juga menjelaskan bahwa pengaturan pekerja platform dalam RUU ini masih bersifat umum dalam beberapa pasal, sementara ketentuan teknis yang lebih mendalam nantinya diproyeksikan untuk diatur dalam undang-undang tersendiri agar lebih responsif terhadap dinamika industri.
“Sekarang ada pekerja platform digital. Itu sebagai respons kami melihat ekosistem dunia kerja baru dengan fleksibilitas sangat tinggi. Perkembangan teknologi telah mengubah pola pekerjaan sehingga hubungan kerja tidak lagi hanya bertumpu pada model pekerjaan tetap,” ungkapnya dalam diskusi CSIS yang dikutip dari Antara.
Dinamika antara kepastian hak dan fleksibilitas kerja ini tercermin nyata dalam riset terhadap pekerja platform.
Zainul mengutip hasil survei pada pengemudi ojek daring yang menunjukkan bahwa mayoritas pengemudi pada awalnya memilih status sebagai karyawan konvensional ketimbang mitra.
Namun, setelah dijelaskan konsekuensi menjadi karyawan, seperti terikat jam kerja ketat dan hilangnya kebebasan memilih waktu kerja, peta pilihan berubah drastis hingga hanya sekitar 30 persen responden yang tetap memilih status karyawan.
Data tersebut membuktikan bahwa ekosistem kerja baru tidak bisa dipaksakan masuk ke dalam kacamata regulasi lama, sehingga regulasi masa depan harus mampu memberikan perlindungan sosial tanpa mengorbankan kebebasan kerja.
Digitalisasi dan otomatisasi juga berpotensi mengeliminasi beberapa jenis pekerjaan konvensional, sebagaimana dicontohkan pada profesi kasir yang kian berkurang seiring meluasnya penggunaan aplikasi akuntansi.
Oleh karena itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mendorong pergeseran paradigma utama, yaitu mengalihkan fokus perlindungan dari sekadar mempertahankan bentuk pekerjaan lama menuju penguatan kapasitas individu pekerjanya.
Zainul menegaskan bahwa fokus utama berada pada pelindungan pekerjanya, bukan memaksa untuk tetap mempertahankan seseorang dalam status karyawan tertentu.
Untuk memastikan tenaga kerja Indonesia tangguh menghadapi gelombang disrupsi, RUU ini menyiapkan jaring pengaman sosial serta fasilitas adaptasi karier.
Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan dengan besaran 60 persen dari upah sebagai bantalan finansial saat mencari peluang baru.
Selain itu, RUU ini mendorong penguatan pelatihan kerja terstruktur agar pekerja dapat meningkatkan keterampilan (upskilling) atau beralih keahlian (reskilling) sesuai kebutuhan pasar kerja digital, dengan pembiayaan yang masih terus dimatangkan termasuk wacana alokasi khusus dari APBN.
“Melalui langkah ini, pemerintah dan DPR berkomitmen menghadirkan regulasi yang membentengi tenaga kerja dalam menghadapi ketidakpastian pasar kerja berbasis digital di masa depan,” paparnya. (ton)



















