Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Kejagung Resmi Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil BGN setelah Kantornya Digeledah

×

Kejagung Resmi Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil BGN setelah Kantornya Digeledah

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (4/6/2026).

Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penyelidikan yang tengah berlangsung di lingkungan Badan Gizi Nasional.

HALAL BERKAH

Pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, menunjukkan ketiga mantan pejabat tersebut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.

Mereka kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman gedung.

Dadan terlihat keluar sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan kaus hitam yang dipadukan dengan rompi tahanan.

Baca Juga:  Diduga Ada Intimidasi, BGN Hentikan Operasional Dapur MBG di Ponorogo

Saat sejumlah wartawan memanggil namanya untuk meminta tanggapan, ia memilih tidak memberikan komentar dan langsung masuk ke kendaraan tahanan.

Penahanan Dadan dan dua mantan wakilnya menjadi babak baru dalam penyelidikan yang sedang dilakukan Kejagung terhadap BGN.

Meski demikian, hingga Rabu malam, Kejaksaan belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar penahanan ketiga mantan petinggi lembaga tersebut.

Berawal dari Penggeledahan Kantor BGN

Perkembangan kasus ini terjadi hanya beberapa jam setelah penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Sejak pagi, area kantor dijaga ketat oleh petugas keamanan yang dibantu personel TNI dan kepolisian. Akses keluar-masuk gedung diperketat selama proses penggeledahan berlangsung.

Baca Juga:  Waspada! Virus Nipah Ada di Sekitar Kita

Sebagian besar pegawai yang ditemui di lokasi memilih enggan memberikan keterangan terkait aktivitas penyidik maupun kondisi internal lembaga.

Hingga penggeledahan selesai, pihak BGN juga belum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik.

Kejagung sebelumnya mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus. Namun, lembaga tersebut belum menjelaskan dokumen maupun barang bukti yang diamankan dari lokasi.

Penahanan ini semakin menyita perhatian publik karena terjadi hanya dua hari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional.

Pada Selasa (2/6/2026), pemerintah mengumumkan bahwa Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatan Kepala BGN.

Bersamaan dengan itu, dua wakil kepala lembaga, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga tidak lagi menduduki posisi mereka.

Baca Juga:  DPR Setujui Pengangkatan Pegawai Inti SPPG Jadi ASN, Tapi Tak Otomatis

Pergantian tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, meningkatkan efektivitas manajemen, serta memastikan program-program strategis pemerintah berjalan sesuai target.

Posisi Kepala BGN kemudian dipercayakan kepada Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah pergantian pimpinan BGN memiliki kaitan langsung dengan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

Masyarakat menunggu penjelasan mengenai konstruksi kasus, dugaan pelanggaran yang diselidiki, serta kemungkinan dampaknya terhadap program-program strategis yang selama ini dijalankan Badan Gizi Nasional. (*)

TEMANISHA.COM