TOPMEDIA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerangkan bahwa registrasi SIM Card akan menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) dan berlaku untuk nomor hanpdhone (HP) baru.
Namun, terobosan itu menimbulkan pertanyaan bagaimana dengan pelanggan seluler eksisting dan anak di bawah 17 tahun?
Edwin Hidayat Abdullah selaku Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, mengatakan bahwa untuk pelanggan seluler lama diberlakukan secara sukarela. Artinya, tidak diwajibkan untuk saat ini.
“1 Juli 2026 berlaku untuk semuanya, pelanggan eksisting sifatnya masih voluntary,” kata Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, Jumat (29/5/2026) lalu.
Kewajiban penggunaan data biometrik diketahui tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Ditujukan bagi nomor seluler prabayar sementara untuk pascabayar tidak diwajibkan karena proses validasinya telah menyeluruh sejak awal saat pengguna mulai berlangganan.
Sementara untuk pelanggan seluler di bawah umur yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), Komdigi mengungkapkan pendaftarannya menggunakan data orangtua atau wali.
“Untuk anak di bawah 17 tahun memang belum ada datanya di Dukcapil, tapi semuanya ada bimbingannya. Nah, ini kita bisa bantu lewat orang tuanya, kalau yang panti asuhan bisa pakai wali, itu bisa,” ungkap Edwin.
Aturan ini sama seperti registrasi SIM card sebelumnya yang menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Kemudian limit atau batas nomor HP yang dimiliki maksimal tiga nomor untuk masing-masing operator. Dengan demikian secara keseluruhan ada sembilan nomor HP.
Kemudian, untuk pendaftaran nomor seluler memakai data pengenalan wajah ini dapat dilakukan di gerai operator seluler atau bisa secara online di tiap provider. (*)



















