TOPMEDIA – Di Korea Selatan Universitas-universitas terkemuka tak ragu menolak calon mahasiswa yang memiliki riwayat perundungan di sekolah meskipun nilai mereka bagus.
Sebanyak 45 calon mahasiswa di enam kampus nasional terkena dampak dari aturan yang diterapkan. Korea Selatan melakukan langkah ini sebagai edukasi menekankan pentingnya pendidikan karakter calon mahasiswa.
Adapun kampus-kampus bonafide yang diketahui melakukan praktik ini adalah Seoul National University (SNU), Yungpook National University, Pusan University, Kangwoon University, dan Jeonbuk National University seperti yang dikutip dari Times of India dan Korea JoongAng Daily.
Di negeri ginseng ini, ada dua jalur untuk memasuki perguruan tinggi, yaitu jalur pertama merupakan penerimaan berdasarkan catatan sekolah dan wawancara.
Sedangkan jalur penerimaan kedua berdasarkan skor College Scholastic Ability Test (CSAT) atau Seleksi Nasional semacam tes (SNBT) versi Indonesia. Mereka yang digagalkan kelulusannya lantaran catatan bullying ada di jalur ini.
Namun, apakah kebijakan di Korea Selatan ini juga ada di Indonesia?. Indonesia sampai detik ini belum memiliki aturan semacam yang diterapkan di Korea Selatan. Namun, pemerintah tengah membenahi aturan sejak jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mencoba untuk menjabarkannya. Ketika ditanya mungkinkah aturan terkait bullying bisa sampai ditingkat seperti Korea Selatan, Hetifah mengiakan.
“Iya, kayaknya kita. Aturannya makanya lah lagi diperbaiki tuh untuk benar-benar melihat konteks saat ini. Ini nih situasinya bagaimana,” tuturnya kepada wartawan usai acara Jalan Sehat #RukunSamaTeman di Halaman Kemenko Polkam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025).
Aturan yang sedang diperbaiki dan disempurnakan di jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Penyempurnaan aturan tersebut akan dihadirkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) baru.
Menurutnya, aturan ini akan dibuat dengan melibatkan banyak pihak. Dari para ahli, guru bimbingan konseling, organisasi yang terkait, hingga pengalaman orang tua.
“Itu harus kita dengar, gitu. Supaya kita benar-benar tahu akar masalahnya di mana,” katanya.
Hetifah dengan tegas menyebutkan bola persoalan perundungan Indonesia telah masuk dalam tahap serius. Hal tersebut kini sudah menjadi peringatan bagi semua pihak.
Menurut Hetifah, untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Namun juga anak, orang tua, guru, maupun masyarakat yang ada di sekitarnya.
“Sekarang enggak bisa cuek lagi, kita harus benar-benar tahu anak itu juga berkomunikasi dengan siapa, main game, game-nya apa, teman-teman dekatnya siapa, dan supaya tadi terutama paparan radikalisme itu harus diwaspadai,” tegasnya.
“Dan itu bukan semata-mata karena gim, tapi banyak cara-cara yang dibuat untuk penetrasi anak-anak kita. Nah, itu juga menjadi peringatan yang sangat serius,” imbuhnya.
Sanksi Pelaku Kekerasan/Bullying di Korea Selatan
Pelaku kekerasan di sekolah dibagi menjadi berbagai tingkatan. Dari permintaan maaf tertulis, pembatasan kontak dengan korban, melakukan pelayanan masyarakat, konseling, penangguhan atau skorsing, kembali ke kelas, diminta untuk berpindah sekolah, hingga pengusiran.
Korea Selatan memiliki ketentuan pengurangan poin berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran. Di Yungpook National University pengurangan poin ditentukan sebagai 10 poin untuk sanksi ringan, 50 untuk kasus sedang, dan 150 untuk pelanggaran paling serius.
Mulai tahun depan, semua universitas di Korea Selatan wajib mengurangi poin bagi calon mahasiswa yang memiliki catatan kekerasan/bullying di sekolah, apa pun jenis penerimaannya.
Kebijakan ini muncul setelah kemarahan publik atas putra mantan jaksa Chung Sun-sin. Diketahui, putra jaksa tersebut sudah sempat pindah sekolah karena kasus bullying. Tetapi, ia tetap diterima di SNU dengan hanya pengurangan dua poin pada skor CSAT-nya. (*)



















