Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Viral Selebgram Julee Diduga Selingkuhi Suami yang Merupakan Oppa-Oppa Korea, Yuk Pahami Aspek Hukum Perselingkuhan!

51
×

Viral Selebgram Julee Diduga Selingkuhi Suami yang Merupakan Oppa-Oppa Korea, Yuk Pahami Aspek Hukum Perselingkuhan!

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan perselingkuhan selebgram Julia Prastini atau Julee menjadi perhatian netizen, sebagian besar warganet memberikan dukungan bagi suaminya Daehoon. (Foto: Instagram/@daehoon_na/@juliaprt7)
toplegal

TOPMEDIA – Nama selebgram dan YouTuber Julia Prastini, yang dikenal luas sebagai Julee, tengah menjadi sorotan publik setelah beredar foto mesra dirinya bersama seorang pria yang bukan suaminya.

Julee diketahui merupakan istri dari Daehoon, warga negara Korea Selatan yang telah mualaf dan dikaruniai tiga anak dari pernikahan mereka.

HALAL BERKAH

Pria yang diduga sebagai selingkuhan Julee disebut-sebut merupakan seorang petinju. Dalam foto yang beredar di media sosial, Julee tampak berpelukan dengan pria tersebut, memicu spekulasi dan kecaman dari warganet.

Banyak pengguna media sosial menyampaikan empati terhadap Daehoon, yang dinilai sebagai sosok ayah penyayang dan aktif mengasuh anak-anak mereka.

Aspek Hukum Perselingkuhan

Komentar publik pun bermunculan, menyoroti kesetiaan Daehoon terhadap keluarganya.

Baca Juga:  10 Jurus Jitu Menjadi Entrepreneur Sukses di Era Digital

“Kalau beritanya benar, Daehoon deserve better,” tulis akun @nen***.

Akun lain menambahkan, “Kasihan Daehoon-nya. He deserve better,” ujar @riz***.

“Semangat oppa, aku yakin km akan mendapatkan jodoh yg jauh lebih baik lg, tetap istiqomah oppa,” tulis akun @ren***.

“Julee apa sihh yg dicarii , anak udah 3 , suami bantu ngurus anakkk, apalagiii yg dicarii Ya Allah , Sedih aku tu,” komentar akun @sel.

Secara hukum, tindakan perselingkuhan diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Namun, kasus ini termasuk delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses jika ada laporan resmi dari pasangan yang dirugikan.

Pengaduan harus diajukan paling lambat enam bulan sejak kejadian diketahui, atau sembilan bulan jika pelapor berada di luar negeri.

Baca Juga:  Kasus Bocornya Rekam Medis Dara Arafah: Pentingnya Perlindungan Data di Indonesia

Perlu dicatat, jika perselingkuhan tidak melibatkan hubungan seksual secara eksplisit, maka sulit untuk dijerat pidana karena fokus hukum berada pada tindakan perzinaan.

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan figur publik seperti Julia Prastini menjadi pengingat pentingnya menjaga komitmen dan integritas dalam pernikahan.

Selain itu, pasangan yang hendak menikah disarankan untuk mempertimbangkan perlindungan hukum melalui perjanjian perkawinan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi secara sah, sehingga dapat membangun rumah tangga yang sehat dan berkelanjutan.

Tidak semua cinta berakhir di pelaminan, dan tidak semua pernikahan berakhir bahagia. Namun, kesiapan hukum dan emosional dapat menjadi fondasi kuat untuk menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga. Termasuk perlunya membuat perjanjian kawin yang melindungi hak, kewajiban, dan harta bersama. (*)

TEMANISHA.COM