TOPMEDIA – Hampir tiga tahun sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan, lembaga pengawas yang diamanatkan dalam regulasi tersebut belum juga terbentuk.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa pembentukan lembaga pengawas PDP ditargetkan rampung pada akhir 2025, dengan catatan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum operasional dapat segera diselesaikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa keterlambatan pembentukan lembaga ini bukan semata-mata karena faktor administratif, melainkan mencerminkan kompleksitas kelembagaan dan regulasi yang harus diselaraskan lintas sektor.
“Proses ini mencakup penentuan bentuk hukum lembaga, perumusan kewenangan, serta harmonisasi dengan arsitektur kebijakan digital nasional yang membutuhkan langkah hati-hati dan inklusif,” ujar Alexander kepada Bisnis, Jumat (26/9/2025).
Alexander menambahkan bahwa kesiapan anggaran, penguatan sumber daya manusia (SDM), dan penataan struktur kelembagaan menjadi aspek teknis penting yang harus dipersiapkan secara matang.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen agar lembaga pengawas PDP tidak hanya terbentuk secara formal, tetapi juga mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan independen. “Target realistis pembentukan lembaga pengawas diarahkan pada akhir 2025,” tegasnya.
Namun, keberhasilan target tersebut sangat bergantung pada dukungan lintas kementerian dan partisipasi publik dalam proses penyusunan Perpres sebagai landasan hukum operasional lembaga.
Meski lembaga pengawas belum terbentuk, Alexander menegaskan bahwa pelaksanaan UU PDP tetap berjalan.
Dalam masa transisi ini, Komdigi berperan sebagai pengarah kebijakan dan fasilitator koordinasi lintas sektor.
Komdigi juga aktif mendorong harmonisasi kebijakan pelindungan data pribadi antara kementerian, lembaga, dan sektor swasta.
“Komdigi tidak berjalan sendiri, melainkan bersinergi dengan KemenkoPolkam, BSSN, K/L terkait, APH, lembaga sektoral, hingga pelaku industri,” jelasnya.
Sebagai strategi utama, Komdigi mengusulkan pendekatan koordinatif yang mencakup harmonisasi regulasi sektoral, penyusunan mekanisme audit, serta asesmen risiko yang dapat diterapkan lintas sektor. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kepatuhan terhadap UU PDP secara substansial sebelum lembaga pengawas berfungsi penuh.
UU PDP menjadi landasan penting dalam transformasi digital Indonesia, terutama di tengah meningkatnya volume data pribadi yang dikelola oleh sektor publik dan swasta.
Pembentukan lembaga pengawas yang independen dan kredibel menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan UU ini berjalan optimal.
Pembentukan lembaga pengawas UU PDP merupakan langkah krusial dalam memperkuat tata kelola data pribadi di Indonesia.
Meski prosesnya kompleks dan lintas sektor, Komdigi menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembentukan lembaga ini secara substansial dan inklusif.
Sambil menunggu lembaga pengawas berfungsi penuh, pendekatan koordinatif dan harmonisasi kebijakan menjadi strategi utama untuk menjaga kepatuhan dan efektivitas pelindungan data pribadi di era digital. (*)