Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
EDUTECH

Kabar Gembira, Kemkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan Mulai 28 September 2026

×

Kabar Gembira, Kemkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan Mulai 28 September 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi paket data seluler. (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pengguna layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan regulasi baru yang melarang operator seluler menghanguskan (off) sisa kuota internet pelanggan secara sepihak.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang akan berlaku efektif mulai 28 September 2026.

HALAL BERKAH

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak sepenuhnya dari konsumen.

Oleh karena itu, penyedia layanan telekomunikasi tidak lagi dapat secara otomatis membumihanguskan sisa data ketika masa aktif paket berakhir, apalagi mengenakan biaya tambahan hanya agar sisa kuota tersebut bisa tetap digunakan.

Baca Juga:  Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Medsos YouTube, TikTok, IG hingga Roblox

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya Hafid.

Mekanisme Perlindungan Sisa Kuota

Langkah ini mengubah paradigma lama yang dinilai kerap merugikan konsumen. Kendati demikian, aturan baru ini tidak serta-merta mewajibkan semua paket menggunakan sistem akumulasi otomatis (rollover).

Kemkomdigi memberikan fleksibilitas kepada operator untuk menyediakan berbagai pilihan skema perlindungan kuota yang dapat dipilih langsung oleh pelanggan sesuai pola pemakaian mereka:

  • Akumulasi Kuota (Rollover): Sisa data dialihkan dan ditambahkan ke periode paket berikutnya.
  • Non-Akumulasi (Non-Rollover): Pilihan paket standar tanpa akumulasi, umumnya dengan harga yang disesuaikan.
  • Perpanjangan Masa Aktif: Opsi untuk memperpanjang durasi pemakaian kuota yang masih tersisa.
  • Pengalihan Manfaat & Kompensasi: Pengalihan sisa kuota ke bentuk benefit lain atau insentif layanan.
  • Pengembalian Dana (Refund): Pengembalian nilai sisa kuota sesuai ketentuan.
  • Mekanisme Perlindungan Lain: Skema alternatif yang disepakati selama tidak merugikan konsumen.
Baca Juga:  5 Cara Bikin Hasil Foto Malam di Android Jadi Lebih Terang dan Jernih

Transparansi Layanan dan Hak Konsumen

Selain skema perlindungan, SE No. 4 Tahun 2026 mewajibkan operator seluler untuk menjamin transparansi informasi. Penyedia layanan harus menyampaikan rincian harga, volume kuota, masa berlaku, batasan pemakaian wajar (FUP), hingga ketentuan kuota yang tersisa secara sederhana dan transparan sebelum pembelian dilakukan.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi (seperti aplikasi resmi) agar pelanggan dapat melacak sisa kuota secara real-time.

Aturan ini mengembalikan hak kendali penuh ke tangan masyarakat sebagai konsumen, memastikan tidak ada lagi kerugian finansial akibat kuota hangus secara mendadak. (ton)

TEMANISHA.COM